Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Discussion: Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Bisa Memperkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Karen Garcia - tajukpublik.com 4 mins read 2 views

Zakat-Pajak Memperkuat Ekonomi Umat Key Discussion - Dalam Key Discussion terkini, Komisi VIII DPR RI menggali potensi sinergi antara zakat dan perpajakan

Key Discussion: Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Bisa Memperkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Key Discussion: Integrasi Zakat-Pajak Memperkuat Ekonomi Umat

Key Discussion – Dalam Key Discussion terkini, Komisi VIII DPR RI menggali potensi sinergi antara zakat dan perpajakan nasional sebagai alat penguatan ekonomi umat. Diskusi tersebut diadakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, dan menjadi ruang untuk mengupas cara-cara integrasi zakat ke dalam sistem pajak bisa meningkatkan kualitas pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menyoroti bahwa pendekatan ini tidak hanya memperkuat penerimaan negara, tetapi juga mendorong keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

FGD untuk Membangun Kebijakan Zakat-Pajak yang Sinergis

Diskusi Key Discussion yang berlangsung pada 18 Juli 2026, membawa partisipasi para ahli dari berbagai lembaga seperti Baznas, lembaga keuangan, dan organisasi Islam. Singgih mengatakan bahwa integrasi zakat ke dalam perpajakan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam menyalurkan dana sosial. “Kebijakan ini bisa menjadi solusi yang lebih efektif karena memadukan dua sistem yang sejalan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” ujarnya.

“Zakat sebagai pengurang pajak langsung (tax credit) diharapkan meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah. Dengan sistem digital terintegrasi, proses penyaluran zakat bisa lebih akuntabel dan memberikan dampak lebih luas bagi masyarakat kecil,”

tutur Singgih, yang menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam merancang kebijakan ini.

Regulasi Zakat: Harus Lebih Dinamis untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan zakat saat ini masih berupa pengurangan pajak dengan syarat disalurkan melalui Baznas atau LAZ resmi. Namun, dalam Key Discussion, Singgih mengusulkan pengembangan zakat menjadi pengurang pajak langsung agar lebih menarik partisipasi masyarakat luas. Ia menilai, perubahan ini akan mendorong ekonomi umat berkembang karena dana zakat bisa dialokasikan secara lebih tepat untuk kebutuhan sosial.

Dalam Key Discussion, Singgih juga membahas keberhasilan negara-negara lain seperti Malaysia, yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak langsung. “Di Malaysia, zakat dan pajak justru meningkat bersamaan karena sistemnya lebih efisien dan mendukung keberlanjutan ekonomi,” jelas Rizaludin Kurniawan, yang menyampaikan pendapat Baznas RI dalam diskusi tersebut.

“Zakat adalah bagian dari keadilan sosial, tetapi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi, kita perlu memastikan sistemnya selaras dengan tujuan fiskal negara. Integrasi zakat-pajak bisa menjadi jalan untuk menyeimbangkan kebutuhan umat dan pemerintah,”

katanya, memberikan perspektif bahwa kebijakan ini tidak saling mengurangi, tetapi saling melengkapi.

Manfaat Integrasi Zakat-Pajak: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Sosial

Manfaat dari integrasi zakat dengan perpajakan tidak hanya terbatas pada penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan sosial. Dalam Key Discussion, para peserta menyebutkan bahwa dana zakat bisa digunakan untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan bantuan bencana. “Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkontribusi secara langsung kepada kebutuhan sesama, sekaligus mengurangi beban pajak,”

Menurut Singgih, Key Discussion ini menjadi kesempatan untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini memerlukan harmonisasi regulasi, penggunaan teknologi digital, dan evaluasi dampak yang terukur. “Jika diimplementasikan dengan baik, zakat-pajak bisa menjadi kekuatan ekonomi umat yang tidak tergantung pada pemerintah,” tambahnya.

Perbandingan dengan Negara Lain: Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Dalam Key Discussion, Baznas RI menyoroti pengalaman Malaysia sebagai contoh keberhasilan. Di sana, zakat diatur sebagai pengurang pajak langsung, sehingga menarik lebih banyak masyarakat untuk menunaikan zakat secara rutin. “Studi menunjukkan bahwa ketika zakat diintegrasikan ke dalam pajak, keterlibatan wajib pajak meningkat, dan dana sosial bisa dialokasikan lebih cepat,”

Rizaludin Kurniawan menambahkan bahwa skema ini bisa mengurangi kekhawatiran pemerintah akan pengurangan pendapatan. “Justru, zakat-pajak bisa menjadi sarana untuk menciptakan ekonomi yang lebih seimbang, karena masyarakat berkontribusi kebutuhan sosial sambil tetap memenuhi kewajiban pajak,”

“Kita tidak boleh menganggap zakat sebagai beban, tetapi sebagai investasi sosial. Integrasi ini menunjukkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat melalui kebijakan yang inklusif,”

ujarnya, menegaskan bahwa Key Discussion ini memiliki makna penting bagi transformasi sistem pemberdayaan ekonomi.

Koordinasi Berkelanjutan untuk Mewujudkan Sistem Zakat-Pajak yang Efektif

Pendekatan integrasi zakat-pajak, seperti yang dibahas dalam Key Discussion, memerlukan komitmen dari semua pemangku kepentingan. Singgih menegaskan bahwa koordinasi antara DPR, pemerintah, Baznas, dan lembaga keuangan harus terus diperkuat. “Kita perlu sistem digital yang terintegrasi antara lembaga zakat dan otoritas pajak agar proses transaksi lebih cepat dan akuntabel,”

Sebagai bagian dari Key Discussion, Singgih juga menyebutkan bahwa kebijakan ini harus diiringi pendidikan masyarakat tentang manfaat zakat. “Jika masyarakat memahami bahwa zakat bisa mengurangi beban pajak sekaligus mendukung kebutuhan sosial, maka partisipasi mereka akan lebih tinggi,”

Analisis dampak fiskal dan sosial menjadi fokus utama dalam Key Discussion ini. “Dengan evaluasi yang cermat, kita bisa memastikan bahwa skema zakat-pajak tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara luas,” tegas Singgih, yang menekankan bahwa kebijakan ini adalah langkah progresif dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Gabung diskusi