Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak

Karen Williams - tajukpublik.com 2 mins read 6 views

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan - Jakarta, 26 Juni 2026

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Tanpa Izin di Gunung Botak

Kementerian ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan – Jakarta, 26 Juni 2026 – Dalam kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Buru, Maluku, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bekerja sama dengan Bareskrim Polri.

Peran Tersangka dalam Aktivitas PETI

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat langsung dalam operasional tambang ilegal. Peran mereka mencakup pembuatan jalan akses, pembangunan kolam penampungan, serta fasilitas pengolahan. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pendirian laboratorium untuk pengolahan emas dan pengembangan sarana pendukung lainnya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang melaporkan kegiatan PETI di Gunung Botak. Laporkan tersebut memudahkan kami menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya, Jumat, 26 Juni 2026.

Proses Penetapan Tersangka

Jeffri Huwae menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyelidikan pada 3 April 2026. Pengambilan keputusan ini didasarkan pada bukti cukup yang diperoleh melalui penyidikan, pengumpulan keterangan, serta gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Dari 26 orang yang ditetapkan, 2 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara 24 tersangka lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan satu WNI lainnya masih dalam proses.

Sebanyak 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon. Namun, 12 WNA lainnya masih berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kebijakan Penyidikan

Dalam proses penyelidikan, tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli dari berbagai institusi, seperti Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta anggota Kodam XV/Pattimura. Penyegelan dan penyitaan barang bukti juga dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Gabung diskusi