Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Sandra Smith - tajukpublik.com 2 mins read 8 views

Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul — Isu yang sedang viral di berbagai platform media sosial belakangan ini menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor

Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Korlantas Polri Klarifikasi Hoaks Denda Ban Gundul Rp250 Ribu

Tajukpublik.com – Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul — Isu yang sedang viral di berbagai platform media sosial belakangan ini menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. Kabar ini langsung menyebar luas dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Namun, pihak Korlantas Polri melalui juru bicaranya telah memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Kasubdirektorat Pendidikan dan Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, hadir memberikan penjelasan mendalam terkait isu yang beredar ini. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai kendaraan laik jalan sebenarnya sudah berlaku sejak lama dan tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang valid. Bukan merupakan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan oleh kepolisian.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Menurut Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 48 undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang digunakan. Sanksi bagi pelanggaran ini juga telah diatur dalam Pasal 285 ayat 1 dari undang-undang yang sama.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial. Informasi mengenai aturan baru ban gundul tersebut tidak benar.

Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto lebih lanjut menegaskan bahwa denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bukanlah aturan baru. Ketentuan ini telah lama berlaku bagi semua kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, bukan khusus untuk ban gundul saja. Artinya, sanksi tersebut dapat dikenakan pada berbagai jenis pelanggaran teknis kendaraan lainnya.

Sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena ban gundul. Ketentuan itu telah lama berlaku bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berkendara, Korlantas Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan dan mengganti ban yang sudah aus. Selain itu, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Verifikasi informasi dari sumber resmi menjadi kunci penting untuk menghindari penyebaran hoaks.

Setiap kabar yang beredar sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum dipercaya maupun disebarluaskan ke orang lain. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari misinformasi yang tidak akurat. Jangan Percaya Hoaks Denda Ban Gundul dan selalu cek fakta dari sumber terpercaya sebelum menyebarkan informasi.

Gabung diskusi