Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai Wafatnya dr. Eli

Sandra Smith - tajukpublik.com 3 mins read 9 views

Edy Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai dr. Eli Meninggal Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga - Usai kepergian dr.

Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai Wafatnya dr. Eli

Edy Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga Kesehatan Usai dr. Eli Meninggal

Edy Wuryanto Dorong Penguatan Perlindungan Tenaga – Usai kepergian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Eli, yang dikenal sebagai dokter di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timor, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan dukanya serta mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Insiden ini menjadi momentum untuk merefleksikan kebutuhan akan sistem perlindungan yang lebih kuat, terutama dalam lingkungan kerja yang sering kali penuh tekanan.

Refleksi atas Kesedihan yang Terjadi

“Meninggalnya dr. Eli mengingatkan kita betapa rentannya tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Mereka bekerja di tengah situasi kritis, seperti menerima pasien yang membutuhkan keputusan cepat, tetapi sering kali tidak mendapat dukungan yang cukup,” kata Edy dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (29/6/2026).

Dalam wawancara terpisah, Edy menekankan bahwa perlindungan tenaga kesehatan tidak hanya melibatkan aspek fisik, seperti perlindungan dari kekerasan, tetapi juga keamanan psikologis, yang sering terabaikan. Ia mengingatkan bahwa para tenaga medis, seperti dokter, perawat, bidan, dan staf kesehatan lainnya, harus bebas dari tekanan eksternal agar dapat memberikan layanan yang optimal kepada pasien.

UU 17/2023: Pelindungan yang Diperkuat

Edy Wuryanto menyoroti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagai salah satu upaya penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan. UU tersebut mencakup perubahan yang signifikan, termasuk jaminan perlindungan hukum, lingkungan kerja yang aman, serta pengakuan terhadap martabat kemanusiaan para pekerja kesehatan. Pasal 273 ayat (1) menjadi fokus, karena menjamin hak tenaga medis untuk menentukan pertimbangan medis secara mandiri tanpa intervensi yang tidak perlu.

Ia menambahkan, UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Edy berharap MDP dapat menjadi jembatan dalam menyelesaikan konflik antara tenaga kesehatan dan pasien atau keluarga, sehingga penguatan perlindungan bisa lebih efektif. “Sistem ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum terhadap insiden seperti yang menimpa dr. Eli,” ujarnya.

Kebutuhan Dukungan Sistemik

Edy Wuryanto menekankan bahwa penguatan perlindungan tenaga kesehatan harus dilakukan secara sistemik, bukan hanya sekadar perubahan dalam satu aturan. Ia menyebutkan bahwa dukungan psikologis, sistem pelaporan kejadian yang mudah, serta perlindungan dari kesalahan prosedur atau kesalahan komunikasi adalah aspek penting yang perlu diperhatikan. “Tenaga medis tidak bisa bekerja tanpa rasa aman dan kepercayaan diri,” tambahnya.

Dalam konteks ini, Edy mengingatkan bahwa perlindungan harus mencakup pelatihan terhadap staf kesehatan, komunikasi yang efektif dengan pasien, serta tata kelola yang jelas dalam rumah sakit. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi profesi untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkesinambungan. “Dengan sistem yang solid, tenaga medis bisa menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional,” jelas Edy.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III juga mengapresiasi tindakan Kementerian Kesehatan yang mengejar penyelidikan atas kejadian dr. Eli meninggal. Namun, ia menegaskan bahwa investigasi saja tidak cukup. Penguatan perlindungan harus segera diikuti dengan langkah konkret, seperti revisi aturan, peningkatan sumber daya, dan pengawasan yang lebih ketat. “Ini adalah kesempatan untuk mengubah pola kerja tenaga medis menjadi lebih terlindungi,” lanjutnya.

Peran Sosial dan Budaya dalam Mempertahankan Tenaga Medis

Edy Wuryanto menyebutkan bahwa perlindungan tenaga kesehatan juga berkaitan dengan budaya kerja dan kesadaran masyarakat. Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami betapa beratnya tanggung jawab tenaga medis dalam situasi darurat, seperti keadaan darurat kesehatan atau kesalahan diagnosa. “Mereka tidak bekerja dalam keadaan sempurna, tetapi selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap sosialisasi UU 17/2023 bisa lebih luas, terutama kepada masyarakat umum dan pasien. Dengan begitu, kesalahpahaman terkait proses medis dapat diminimalkan, dan tenaga kesehatan bisa menjalankan tugasnya tanpa tekanan berlebihan. “Kita perlu menghargai usaha mereka, baik secara hukum maupun budaya,” pungkas Edy. Dengan penguatan perlindungan ini, diharapkan para tenaga kesehatan bisa terus memberikan kontribusi besar bagi kesehatan nasional.

Gabung diskusi