Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bapanas–BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar

William Martin - tajukpublik.com 3 mins read 6 views

Badan Pangan Nasional dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah resmi menandatangani berita acara kesepakatan pada hari Jumat, 24 Juli 2026

Bapanas–BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar

Bapanas BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar untuk Kepastian Usaha

Langkah Strategis Integrasi Layanan Perizinan

Tajukpublik.com – Badan Pangan Nasional dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) telah resmi menandatangani berita acara kesepakatan pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Penandatanganan ini merupakan wujud nyata dari komitmen kedua lembaga dalam mengintegrasikan sistem perizinan pangan segar di kawasan strategis Batam. Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Investasi yang terus mendorong percepatan pelayanan perizinan berbasis risiko.

Integrasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan kepastian berusaha bagi seluruh pelaku usaha pangan segar. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menekankan bahwa sinergi antarlembaga sangat krusial agar proses perizinan subsektor pangan segar dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dengan adanya koordinasi yang baik, hambatan birokrasi dapat diminimalisir secara signifikan.

Mekanisme Hak Akses dan Kewenangan Baru

Dalam kerangka integrasi ini, BP Batam memberikan hak akses penuh kepada Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat atau OKKPP. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mendapatkan akses sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah atau OKKPD. Kewenangan baru ini memungkinkan kedua otoritas untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU pangan segar.

Pelaku usaha kini memiliki kemudahan dalam mengajukan dokumen izin usaha pangan segar melalui sistem perizinan KPBPB Batam. Setelah dokumen diterima, Bapanas bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan hasil verifikasi kepada sistem perizinan BP Batam. Proses selanjutnya adalah BP Batam memproses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk mempercepat waktu penyelesaian perizinan.

Komitmen Transisi dan Dukungan Teknis

Andriko Noto Susanto menegaskan bahwa Bapanas siap mendukung penuh pelaksanaan kewenangan baru di wilayah kawasan bebas tersebut. Dukungan yang diberikan mencakup berbagai aspek mulai dari proses transisi, sosialisasi kepada masyarakat, hingga bimbingan teknis pelayanan secara mandiri oleh instansi terkait. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.

“Badan Pangan Nasional siap berkolaborasi dengan KPBPB Batam untuk mendukung penerbitan PB UMKU Pangan Segar yang saat ini telah menjadi kewenangan KPBPB Batam. Kami juga siap mendukung proses transisi, sosialisasi, maupun bimbingan teknis agar BP Batam dapat secara mandiri menjalankan kewenangannya,” ujar Andriko.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad, turut memberikan tanggapan positif terhadap langkah integrasi ini. Ia menyatakan bahwa integrasi layanan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada pelaku usaha. Sudirman memastikan bahwa perizinan tidak akan terhambat dan proses akan berjalan lebih cepat serta efisien.

Visi Jangka Panjang Integrasi Pangan

Andriko menambahkan bahwa fondasi yang dibangun hari ini adalah bagaimana proses perizinan pangan segar di Batam bisa berjalan lebih baik, lebih terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Di satu sisi prosesnya harus mudah diakses, tetapi di sisi lain aspek keamanan pangan tetap harus kita pastikan dengan ketat. Keseimbangan antara kemudahan dan keamanan menjadi kunci keberhasilan program ini.

Seluruh pihak terkait akan memperkuat kerja sama melalui pendampingan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya tersebut dilakukan guna mendukung proses transisi kewenangan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB Batam. Dengan demikian, integrasi Bapanas BP Batam Integrasikan Perizinan Pangan Segar ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam meningkatkan pelayanan perizinan.

Gabung diskusi