Kemenhut Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap di Kota Padang. Kali ini, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra berhasil
Operasi Gabungan Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Tajukpublik.com – Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap di Kota Padang. Kali ini, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra berhasil menetapkan seorang pria berusia 23 tahun dengan inisial RPS sebagai tersangka. Pria tersebut tertangkap tangan saat membawa satu karung sisik trenggiling serta 16 paruh burung rangkong. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar terus diperkuat di berbagai wilayah Indonesia.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Balai KSDA Sumatra Barat, dan Polda Sumatera Barat. Selain barang bukti satwa, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor milik tersangka. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. Koordinasi antar lembaga ini menunjukkan efektivitas pendekatan multi-pihak dalam menangani kasus-kasus perdagangan satwa liar.
Strategi Memutus Rantai Perdagangan Satwa
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk memutus rantai perdagangan satwa liar. Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini mencakup tidak hanya penangkapan pelaku, tetapi juga penelusuran seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
“Pengungkapan kasus di Padang menjadi bagian dari strategi memutus rantai perdagangan satwa liar secara menyeluruh. Perdagangan satwa liar harus ditangani sebagai satu rantai kejahatan dari hulu hingga hilir,” ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah mengungkap dua kasus penyelundupan sisik trenggiling. Pertama, sebanyak 3.053 kilogram sisik yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Kedua, 796,34 kilogram sisik trenggiling yang ditemukan di kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan sisik trenggiling merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait.
Penelusuran Seluruh Pihak yang Terlibat
Kasus di Padang menunjukkan pentingnya memutus mata rantai perdagangan sejak tahap awal, yaitu perburuan dan pengumpulan sebelum barang masuk ke jaringan distribusi. Dwi menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut. Mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut.
“Yakni mulai dari pemburu, pengumpul, pemasok, pengangkut, perantara hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Untuk itu, Kemenhut memperkuat penegakan hukum melalui patroli siber, pengembang intelijen, pemeriksaan aliran komunikasi, serta kerja sama,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi bagian tubuh satwa liar dilindungi di Padang. Informasi tersebut kemudian dianalisis melalui patroli siber sebelum ditindaklanjuti dengan operasi lapangan. Pendekatan berbasis intelijen ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan menangkap pelaku perdagangan satwa liar secara tepat sasaran.
Penegakan Hukum yang Diperkuat
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, khususnya terhadap perdagangan satwa liar dilindungi. Langkah-langkah konkret yang akan diambil meliputi penguatan sistem monitoring, peningkatan jumlah personel patroli, serta optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengawasan.
“Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Termasuk memperkuat pengawasan melalui Cyber Patrol dan Intelligence Centre,” ujarnya.
Saat ini, RPS ditahan di Rutan Kelas IIB Anak Air, Padang. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar lainnya.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan diperkuatnya penegakan hukum, diharapkan perdagangan ilegal satwa liar dapat berkurang secara signifikan dalam waktu dekat.
