BPJS Kesehatan Jakarta Utara Tindak Klinik Nakal dan Peringatkan Peserta dari Praktik Curang
Tajukpublik.com – Di kawasan Kelapa Gading, BPJS Kesehatan Jakarta Utara tindak fasilitas kesehatan yang tidak patuh sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kecurangan dalam pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan sosialisasi ini digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-58 BPJS Kesehatan yang menandai pencapaian cakupan kepesertaan JKN sebesar 285 juta jiwa di seluruh Indonesia.
Mekanisme Kapitasi dan Larangan Biaya Tambahan
Yefi Kurniawan, Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan di cabang tersebut, menjelaskan bahwa dana kapitasi disalurkan secara bulanan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta terdaftar, terlepas dari apakah peserta tersebut datang berobat atau tidak. Obat-obatan yang termasuk dalam tanggungan resmi tidak boleh dibebankan kepada pasien dalam bentuk apa pun.
“Pembiayaan kami itu ada dua: kapitasi kalau di FKTP. Jadi kapitasi itu setiap bulan kita bayarkan. Entah pesertanya datang apa tidak, kita bayarkan terus berdasarkan iuran jumlah peserta yang terdaftar di situ,” kata Yefi.
Setiap klinik yang tetap menarik biaya tambahan di luar ketentuan dinyatakan melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) operasional. Pelanggaran semacam itu menjadi dasar evaluasi berkala terhadap mutu pelayanan yang dilakukan melalui penilaian tahunan resmi oleh tim mutu layanan.
Rekredensialing dan Sanksi bagi Pelanggar Berulang
Proses verifikasi tahunan menentukan apakah kontrak kemitraan dengan fasilitas kesehatan rujukan layak diperpanjang. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tercatat berulang kali melanggar aturan akan menerima sanksi tegas tanpa pengecualian.
“Jadi kita PKS-nya tuh dalam waktu 1 tahun, jadi kita ada namanya kredensial. Jadi nanti tugas saya di akhir tahun di bulan Oktober, November, Desember kita melakukan proses rekredensialing, menilai ulang seluruh faskes yang kerja sama, baik itu FKTP maupun FKRTL,” ujar Yefi.
BPJS Kesehatan Jakarta Utara tindak pelanggar berulang dengan langkah tegas, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga pemutusan kontrak sepihak bagi penyedia layanan yang terus membandel setelah diberikan kesempatan perbaikan.
Kecurangan Peserta dan Ancaman Fatal
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho, menegaskan bahwa praktik curang tidak terbatas pada rumah sakit atau klinik. Peserta sendiri juga dapat melakukan kecurangan, dan konsekuensi paling berat dapat menimpa pihak yang meminjamkan kartu jaminan kesehatan kepada kerabat tanpa prosedur resmi.
“Kecurangan itu tidak hanya rumah sakit ya, Pak. Kecurangan itu peserta berbuat curang juga ada,” kata Yayak.
Yayak menyoroti praktik meminjamkan kartu jaminan kesehatan kepada kerabat sebagai bentuk kecurangan sangat berat. Ia mengisahkan kasus nyata di mana kartu dipinjamkan untuk membiayai operasi persalinan yang pada akhirnya berakhir dengan kematian pasien, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi pihak yang meminjamkan.
“Nah, ini bagaimana? Ya dia harus tanggung jawab balikin dulu, Pak. Biaya yang meninggal tadi itu, dulu berapa,” ucap Yayak.
“Enggak usah curang-curangan lah, daftar aja, gitu,” tegas Yayak.
Hak Iuran bagi Masyarakat Prasejahtera
Warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan tergolong prasejahtera berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah secara penuh. Pendaftaran seluruh anggota keluarga dapat dilakukan secara resmi dan tanpa biaya dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah domisili masing-masing.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BPJS Kesehatan Jakarta Utara tindak segala bentuk penyimpangan, baik dari sisi penyedia layanan maupun dari sisi peserta, demi menjaga keberlangsungan dan keadilan program JKN bagi seluruh rakyat Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Penertiban Layanan
Apa yang terjadi jika klinik menarik biaya tambahan di luar kapitasi? Klinik tersebut dinyatakan melanggar PKS dan akan dievaluasi dalam proses rekredensialing tahunan. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, kontrak dapat diputus secara sepihak oleh pihak BPJS Kesehatan.
Apakah meminjamkan kartu BPJS kepada keluarga termasuk kecurangan? Ya. Praktik tersebut dikategorikan sebagai kecurangan berat oleh pihak BPJS Kesehatan. Pemegang kartu bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya yang timbul dari penggunaan kartu oleh pihak lain, termasuk dalam kondisi darurat medis.
Bagaimana cara mendaftar iuran bagi warga prasejahtera? Warga yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat mendaftarkan seluruh anggota keluarga secara gratis dengan mendatangi FKTP terdekat di wilayah domisili. Tidak diperlukan biaya tambahan dan prosesnya dapat diselesaikan dalam satu kunjungan.

