Trump Terapkan Tarif 10 Persen bagi 60 Mitra Dagang, termasuk Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat resmi mengumumkan penerapan tarif impor baru yang mencakup 60 negara mitra dagang. Berdasarkan laporan Reuters pada Jumat, 24 Juli
Washington — Langkah Baru Kebijakan Perdagangan AS di Bawah Kepemimpinan Trump
Tajukpublik.com – Pemerintah Amerika Serikat resmi mengumumkan penerapan tarif impor baru yang mencakup 60 negara mitra dagang. Berdasarkan laporan Reuters pada Jumat, 24 Juli 2026, kebijakan ini menetapkan dua tingkat tarif yaitu 10 persen dan 12,5 persen. Implementasi tarif tersebut menyusul berakhirnya tarif global sementara yang sebelumnya berlaku sebesar 10 persen. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam arah kebijakan perdagangan internasional Washington.
Dasar Hukum dan Cakupan Kebijakan
Kebijakan ini menargetkan sekitar 99,4 persen total impor Amerika Serikat dan didasarkan pada Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Landasan hukum ini dinilai lebih kokoh setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif timbal balik yang diterapkan Trump pada bulan Februari lalu. Penggunaan Pasal 301 memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah AS dalam menerapkan pembatasan perdagangan tanpa menghadapi tantangan hukum yang signifikan.
Beberapa kategori produk telah dikecualikan dari tarif baru. Pengecualian mencakup minyak, gas alam, pupuk, bahan pangan tertentu, kendaraan bermotor, baja, aluminium, tembaga, pesawat terbang, serta mineral-mineral kritis. Selain itu, barang-barang yang memenuhi ketentuan Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA) juga tidak terkena tarif tambahan. Pengecualian ini dirancang untuk melindungi sektor-sektor strategis yang vital bagi ekonomi domestik.
Peran Jamieson Greer dan Tujuan Kebijakan
Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, menjelaskan bahwa negara tersebut telah lama melarang impor barang yang dihasilkan melalui kerja paksa. Greer menambahkan bahwa AS kini mendorong seluruh mitra dagang untuk mengadopsi standar yang sama. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil bagi semua pihak.
Kebijakan ini bertujuan melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil bagi semua pihak.
Barang yang masih berada dalam perjalanan juga dibebaskan dari tarif hingga tanggal 28 Juli. Pemerintah AS menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengganti tarif global yang berakhir, melainkan bagian dari upaya sistematis menghapus praktik kerja paksa dalam rantai pasok global. Trump Terapkan Tarif 10 Persen sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperbaiki keseimbangan perdagangan internasional.
Dampak Terhadap Berbagai Negara
Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10 persen. Kelompok ini juga mencakup Kanada, Malaysia, India, Inggris, dan beberapa negara lainnya. Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Swiss menghadapi tarif efektif sebesar 10 persen atau 12,5 persen tergantung kondisi masing-masing. Setiap negara memiliki karakteristik perdagangan yang berbeda sehingga tarif yang diterapkan juga bervariasi.
Sementara itu, 38 negara lain termasuk Vietnam dan Tiongkok dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini telah memicu protes dari sejumlah mitra dagang Amerika Serikat. Para pengamat menilai tarif baru akan lebih sulit digugat di pengadilan karena menggunakan dasar hukum Pasal 301 yang sebelumnya telah bertahan dari berbagai tantangan hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi domestik AS dalam jangka panjang.
