Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Internasional

Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor-Leste Terkait Kasus Online Scam

Emily Thomas - tajukpublik.com 2 mins read 10 views

Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor-Leste Terkait Kasus Online Scam Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor - Jakarta - Otoritas Timor-Leste kini memegang 61 warga

Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor-Leste Terkait Kasus Online Scam

Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor-Leste Terkait Kasus Online Scam

Sebanyak 61 WNI Ditahan di Timor – Jakarta – Otoritas Timor-Leste kini memegang 61 warga negara Indonesia yang terlibat dalam operasi penindasan kejahatan penipuan daring (online scam) pada akhir bulan Juni 2026. Pemerintah Indonesia terus memantau penyelidikan yang sedang berlangsung sebelum mengambil keputusan tentang pemulangan para warga negara tersebut. Kasus ini menunjukkan peningkatan tindakan kriminal berbasis teknologi yang melibatkan warga negara Indonesia, terutama dalam jaringan penipuan internasional.

Latar Belakang Kasus Online Scam di Timor-Leste

Operasi penangkapan terhadap 61 WNI Ditahan di Timor dimulai setelah KBRI Dili melaporkan adanya aktivitas penipuan daring yang diduga dilakukan oleh kelompok tertentu di wilayah Timor-Leste. Dalam penyelidikan yang dilakukan pada 27 Juni 2026, total 67 orang ditangkap, tetapi enam di antaranya berhasil kabur saat penggerebekan. Akibatnya, jumlah warga negara Indonesia yang masih dalam tahanan berkurang menjadi 61 orang.

“Dalam operasi tersebut, 67 orang ditangkap. Enam di antaranya melarikan diri, sehingga yang masih berada dalam pemeriksaan adalah 61 orang,” ujar Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan pers pada Kamis, 9 Juli 2026, di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta.

Dilaporkan bahwa sebagian dari 61 WNI Ditahan di Timor-Leste pernah bekerja di pusat penipuan daring di Kamboja. Fenomena ini sejalan dengan pengamatan Kemlu RI bahwa pelaku jaringan online scam cenderung berpindah ke negara lain untuk menghindari penindasan atau karena adanya peluang bisnis baru. Penipuan daring ini biasanya melibatkan skema penipuan seperti investasi palsu, penipuan berbasis media sosial, atau penipuan telemarketing yang menguntungkan pelaku secara finansial.

Dampak dan Langkah Pemerintah Indonesia

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dalam lingkungan yang terlibat dalam kejahatan berbasis teknologi. Heni Hamidah menegaskan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memastikan para WNI yang ditahan dapat segera dipulangkan setelah proses investigasi selesai. Ia juga mengungkapkan bahwa dari 61 orang yang ditahan, satu individu diduga memainkan peran sebagai supervisor atau manajer dalam skema penipuan tersebut.

“Ketika razia dilakukan di pusat penipuan daring di Kamboja, para WNI yang terlibat menyebar ke berbagai wilayah, termasuk Timor-Leste,” tambah Heni dalam penjelasannya.

Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam penyelidikan sementara, terungkap bahwa sebagian dari 61 WNI Ditahan di Timor-Leste memiliki pengalaman kerja di Kamboja sebelum memasuki Timor-Leste. Meski demikian, seluruh warga negara Indonesia masih menjalani proses investigasi oleh otoritas setempat, yang mencakup pemeriksaan terhadap barang bukti dan rekaman aktivitas mereka selama di Timor-Leste.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI menegaskan bahwa pemulangan mereka ke tanah air belum bisa dipastikan. “Saat ini, 61 orang masih dalam tahanan di Timor-Leste, dan kita terus memantau apakah mereka dapat dipulangkan atau tidak,” tutur Heni. Pihaknya juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam memilih mitra kerja atau berpartisipasi dalam usaha online yang tidak jelas.

Gabung diskusi