Special Plan: KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Kumpulkan Setoran Miliaran Rupiah
Special Plan: KPK OTT Bupati Sukoharjo Diduga Terima Setoran Miliaran Rupiah Latihan Kasus Korupsi Berbasis Special Plan Special Plan – Jakarta, 11 Juli 2026
Special Plan: KPK OTT Bupati Sukoharjo Diduga Terima Setoran Miliaran Rupiah
Latihan Kasus Korupsi Berbasis Special Plan
Special Plan – Jakarta, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, selama periode 2021 hingga 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9 Juli 2026, lembaga antikorupsi menyita barang bukti bernilai total Rp21,2 miliar, termasuk uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dalam kerangka kebijakan yang disebut “Special Plan” oleh pemerintah daerah.
Kebijakan Pungutan dan Sumber Dana
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan korupsi dalam pemerintahan Sukoharjo. Setelah penyelidikan tertutup, KPK menemukan bahwa Etik menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Kebijakan ini, menurut Asep, menjadi sarana untuk meminta sumbangan dari pegawai. “Dalam Special Plan, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif upah pungut, yang langsung diterima oleh pegawai,” jelasnya.
“Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo, mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).”
KPK mengungkap bahwa praktik pungutan liar ini tidak hanya melibatkan Etik, tetapi juga Sekda Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Richard Tri Handoko, Nardi, Teguh Pramono, Tri Mulyo, serta Bowo Sutopo Dwi Atmojo. Selain itu, beberapa pegawai dari Pemkab Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri turut terlibat dalam skema kriminal ini. Total dana yang diduga dikumpulkan mencapai sekitar Rp2,93 miliar dari sumbangan upah pungut dan Rp840 juta dari setoran rutin OPD.
Barang Bukti dan Lokasi Penyitaan
Dalam operasi OTT, KPK mengamankan 18 orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dana. Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan. Uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing Rp7,5 miliar, dan logam mulia senilai Rp7,3 miliar menjadi bukti kuat bahwa Etik dan Richard menggunakan Special Plan sebagai alat pengumpulan dana pribadi.
Kebijakan Special Plan ini, menurut Asep, disusun dengan sistematis untuk memastikan insentif dipenuhi secara berkala. Selama 2021 hingga 2026, Etik diperkirakan menerima total sekitar Rp2,93 miliar dari upah pungut, sementara setoran rutin OPD pada 2024–2026 mencapai Rp840 juta. Angka ini menunjukkan adanya kesengajaan dalam pengelolaan dana yang dianggap tidak transparan.
Konteks Kasus dan Dampak Sosial
Praktik pungutan liar yang diduga dilakukan Etik bukanlah hal baru. KPK menyatakan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan oleh bupati sebelumnya, dan Etik melanjutkan serta memperluasnya melalui Special Plan. Dengan menggunakan SK Bupati sebagai dasar, praktik ini dianggap lebih efektif dalam memperoleh dana secara tertutup.
Menurut pengamat korupsi, kasus ini menggambarkan bagaimana kebijakan pemerintah daerah bisa dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi jika tidak diawasi secara ketat. “Special Plan ini menjadi alat untuk mengalihkan dana daerah ke kepentingan pribadi, terutama selama masa pemerintahan Etik,” kata salah satu pakar hukum tata negara. Kasus ini juga menimbulkan dampak sosial, karena masyarakat merasa kewalahan dengan biaya tambahan yang dipaksakan oleh pemerintah daerah.
Pencarian KPK dan Keberhasilan Operasi
Operasi tangkap tangan KPK berjalan efektif, dengan hasil penyitaan yang memperkuat dugaan keterlibatan Etik dalam skema korupsi. Selain menyita uang tunai, mata uang asing, dan logam mulia, lembaga antikorupsi juga mengamankan dokumen dan peralatan yang terkait dengan pengelolaan dana. Sembilan orang yang ditahan diantaranya adalah Etik Suryani, Sekda Sukoharjo, dan Kepala BPKAD yang dianggap menjadi pusat perencanaan Special Plan.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan di daerah bisa dimanfaatkan untuk praktik kriminal yang berkelanjutan. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK terus menggali informasi lebih lanjut untuk menemukan aliran dana yang tidak diakui dalam laporan keuangan. “Special Plan menjadi bukti bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengambilan keputusan pemerintahan,” tambahnya.
