Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Info Kementerian

Latest Program: Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasi LP2B ke dalam RTRW

Karen Williams - tajukpublik.com 4 mins read 21 views

Latest Program: Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke dalam RTRW Latest Program - Dalam upaya percepatan penerapan kebijakan

Latest Program: Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasi LP2B ke dalam RTRW

Latest Program: Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran Integrasi LP2B ke dalam RTRW

Latest Program – Dalam upaya percepatan penerapan kebijakan pertanian pangan berkelanjutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kabupaten/kota. Surat edaran ini dirilis pada Jumat (19/06/2026), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, sebagai jawaban atas kebutuhan daerah untuk menyelaraskan pengelolaan lahan pertanian dengan pembangunan wilayah. Program ini dikenal sebagai Latest Program yang bertujuan menjamin ketersediaan lahan pertanian sementara menunggu revisi regulasi permanen.

Langkah Strategis untuk Mendorong Swasembada Pangan

Kebijakan integrasi LP2B ini diharapkan menjadi solusi sementara bagi daerah yang menghadapi kendala dalam mengakses lahan pertanian. Sebelumnya, pemerintah daerah harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun, yang memperlambat proses pengelolaan lahan pangan. Dengan SEB ini, bupati dan kepala daerah diberi keleluasaan untuk mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang secara langsung, tanpa harus menunggu revisi regulasi yang lebih luas. Menteri Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran ini memperkuat koordinasi antara ATR/BPN dan Mendagri agar kebijakan pertanian pangan bisa terlaksana sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

Program ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang saat ini sedang direvisi. Revisi PP tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengalokasikan lahan pertanian ke dalam RTRW. Dalam Latest Program, kebijakan LP2B diperluas dengan mempertimbangkan kondisi kawasan sawah di berbagai provinsi, termasuk pengaturan oleh gubernur. “Dengan adanya SEB ini, seluruh kepala daerah dapat mulai menerapkan LP2B sebagai bagian dari tata ruang wilayah secara segera,” ujar Menteri Nusron dalam wawancara usai penandatanganan.

Peran LP2B dalam Perlindungan Lahan Pertanian

Kebijakan LP2B merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Lahan pertanian berkelanjutan didefinisikan sebagai area yang diberikan status khusus untuk penanaman pangan, terutama beras, umbi-umbian, sayuran, dan tanaman pangan lainnya. Dalam Latest Program, integrasi LP2B ke dalam RTRW bertujuan memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pengembangan infrastruktur dan sektor-sektor vital seperti perumahan, industri, dan pariwisata, sekaligus menjaga produktivitas lahan pertanian.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, surat edaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat implementasi LP2B. Menurutnya, beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi mengalami perubahan signifikan, di mana lahan baku sawah berkembang menjadi kawasan permukiman. “Kebijakan ini memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan tata ruang tanpa mengorbankan kebutuhan pertanian,” jelas Mendagri. Ia menambahkan bahwa adanya Latest Program akan mempermudah pemetaan lahan yang diakui sebagai penting bagi swasembada pangan.

Kemitraan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selain SEB mengenai LP2B, dalam Latest Program juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. SKB ini ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan 3 juta rumah per tahun. Dengan kemitraan tersebut, pemerintah daerah bisa mengintegrasikan kebutuhan perumahan ke dalam RTRW sambil mempertahankan prioritas penggunaan lahan pertanian.

Kebijakan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, termasuk Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, yang turut menyaksikan proses penandatanganan. Hadir pula Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta pejabat lain dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron menekankan bahwa integrasi LP2B ke dalam RTRW merupakan bentuk kolaborasi yang selaras dengan kebijakan nasional untuk pangan dan perumahan. “Kami berharap program ini dapat membantu daerah menyeimbangkan pengembangan ekonomi dengan perlindungan lahan pertanian,” tuturnya.

Integrasi LP2B ke dalam RTRW dinilai menjadi bentuk Latest Program yang inovatif. Dengan SEB ini, pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebutuhan lokal tanpa menunggu perubahan regulasi yang memakan waktu. Sejumlah daerah yang kini mengalami konversi lahan pertanian ke sektor non-pertanian bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk menyesuaikan rencana tata ruang secara cepat. Pemerintah pusat juga berharap, kebijakan ini akan memperkuat keberlanjutan pertanian di tengah dinamika pembangunan yang semakin cepat.

Para pemangku kepentingan menilai Latest Program ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan swasembada pangan sebelum tahun 2030. Selain itu, program ini juga diharapkan mendorong percepatan penyelesaian masalah ketersediaan lahan untuk perumahan. “Kebijakan ini merupakan kombinasi antara perlindungan pertanian dan penyediaan permukiman yang sehat,” kata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ia menambahkan bahwa hasil dari SEB dan SKB ini akan menjadi pedoman bagi daerah dalam merancang tata ruang yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Gabung diskusi