Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT
Kupang, NTT - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid secara serius mendorong percepatan
NTT Raih Perhatian Khusus untuk Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Tajukpublik.com – Kupang, NTT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Menteri Nusron Wahid secara serius mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi rumah-rumah ibadah di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum yang kuat bagi setiap tempat peribadatan, tanpa terkecuali perbedaan keyakinan yang dianut masyarakat.
Menurut data yang dihimpun dari kantor pusat kementerian, jumlah bidang tanah rumah ibadah di NTT mencapai 7.018 lokasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa baru 3.003 bidang yang telah berhasil mendapatkan sertifikat resmi. Kondisi ini berarti masih ada sekitar 58% rumah ibadah yang belum memiliki dokumen hukum lengkap atas tanah tempat mereka beribadah.
Visi dan Misi Percepatan Sertifikasi
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyampaikan ajakan tegas kepada seluruh pemerintah daerah di NTT untuk lebih aktif dan responsif terhadap proses sertifikasi. Ia menekankan bahwa setiap tempat ibadah dan fasilitas keagamaan harus segera mendapatkan sertifikat agar tidak terjadi sengketa tanah yang melibatkan ahli waris atau pihak ketiga di kemudian hari.
“Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tegas Menteri Nusron dalam sambutannya di hadapan para pejabat daerah.
Ungkapan sederhana namun bermakna mendalam ini menjadi motivasi kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi. Pemerintah pusat juga berkomitmen untuk memberikan layanan gratis bagi seluruh rumah ibadah di NTT, baik gereja, masjid, pura, maupun tempat ibadah lainnya.
Kolaborasi Multi-Pihak untuk Hasil Optimal
Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang yang digelar di Kantor Gubernur NTT pada Selasa (04/08/2026) menjadi momentum penting bagi sinergi antar lembaga. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan.
Kerja sama tidak hanya terbatas pada pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan organisasi keagamaan seperti Al Jam’iyatul Washliyah. Kolaborasi ini difokuskan pada percepatan sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di berbagai wilayah NTT. Dengan pendekatan yang inklusif, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” ujar Menteri Nusron.
Target Realistis dan Manfaat Jangka Panjang
Menteri Nusron Wahid optimis bahwa dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, target sertifikasi dapat tercapai dalam waktu yang relatif singkat. Program ini diharapkan dapat menjadi kado istimewa bagi masyarakat NTT menjelang perayaan Natal tahun ini. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi juga membuka peluang bagi pengembangan infrastruktur keagamaan di masa depan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid turut hadir dalam acara tersebut. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan program sertifikasi berjalan sesuai rencana. Masyarakat NTT dapat memantau perkembangan program melalui situs resmi [RRI.co.id](https://www.rri.co.id) untuk informasi terkini.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa lama proses sertifikasi tanah rumah ibadah di NTT?
Proses sertifikasi umumnya memakan waktu 3-6 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi tanah. Untuk wilayah yang lebih terpencil, proses bisa memakan waktu hingga 8 bulan.
Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk sertifikasi rumah ibadah?
Tidak ada biaya sama sekali. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN memberikan layanan sertifikasi gratis bagi seluruh rumah ibadah di NTT.
Siapa saja yang bisa mengajukan sertifikasi?
Setiap pengurus atau perwakilan resmi dari rumah ibadah dapat mengajukan sertifikasi. Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan dari pemerintah desa dan bukti kepemilikan tanah.
Bagaimana jika terjadi sengketa tanah setelah sertifikasi?
Dengan adanya sertifikat resmi, sengketa dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang lebih jelas. Proses mediasi juga tersedia melalui kantor pertanahan setempat.
