Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

DPR Ingatkan Tenaga Kesehatan Bijak Bermedia Sosial

Elizabeth Jones - tajukpublik.com 3 mins read 4 views

Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Rommy Romaya, kembali menegaskan pentingnya profesionalisme bagi para tenaga kesehatan dalam memanfaatkan platform

DPR Ingatkan Tenaga Kesehatan Bijak Bermedia Sosial

DPR Ingatkan Tenaga Kesehatan Bijak Bermedia Sosial: Etika di Ruang Digital

Tajukpublik.com – Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Rommy Romaya, kembali menegaskan pentingnya profesionalisme bagi para tenaga kesehatan dalam memanfaatkan platform media sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul fenomena viral yang melibatkan komentar sejumlah nakes terhadap unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan. Dalam pernyataannya, Asep menekankan bahwa DPR Ingatkan Tenaga Kesehatan Bijak berinteraksi di dunia maya karena setiap tindakan memiliki konsekuensi jangka panjang.

"Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi," ujar Asep Rommy Romaya pada Kamis, 6 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa tenaga kesehatan harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, mengingat dampak dari setiap komentar bisa sangat signifikan terhadap kepercayaan publik.

Profesi sebagai Panggilan Kemanusiaan

Menurut legislator tersebut, profesi tenaga kesehatan bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan kemanusiaan yang menuntut sikap profesional konsisten. Profesionalisme ini harus tercermin baik saat memberikan pelayanan langsung maupun ketika berinteraksi di media sosial. Setiap unggahan atau tanggapan yang diberikan oleh tenaga kesehatan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas profesi mereka.

Penyampaian pendapat di ruang digital perlu dilakukan dengan bijaksana, tetap menghormati martabat pasien, dan tidak melupakan sumpah atau janji profesi yang telah diikrarkan. Prinsip utama meliputi keselamatan pasien, nilai kemanusiaan, serta penghormatan terhadap martabat setiap orang tanpa terkecuali.

Kasus Viral dan Tanggapan DPR

Kasus ini bermula dari unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal di platform Threads. Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu ruang perawatan selama delapan jam di rumah sakit. Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar bernada negatif dari beberapa akun yang belakangan diketahui merupakan tenaga kesehatan. Peristiwa ini pun menjadi perhatian publik dan DPR.

DPR menilai bahwa tenaga kesehatan yang terbukti melanggar etika profesi di media sosial perlu diberikan pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan sebagai pembelajaran bersama. Selain itu, pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa diskriminasi, termasuk tidak membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi pasien.

"Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu. Perihal peristiwa karena dampaknya bisa panjang," tegas Asep Rommy Romaya.

FAQ: Panduan Praktis untuk Tenaga Kesehatan

1. Apa yang harus dilakukan tenaga kesehatan jika mendapat komentar negatif di media sosial? Tenaga kesehatan disarankan untuk tidak membalas secara emosional dan menggunakan mekanisme resmi rumah sakit atau institusi terkait untuk menangani keluhan.

2. Apakah semua komentar tenaga kesehatan di media sosial dianggap sebagai representasi profesi? Secara umum, ya. Masyarakat cenderung mengaitkan identitas profesional dengan setiap pernyataan yang disampaikan, terutama jika akun tersebut terverifikasi sebagai tenaga kesehatan.

3. Bagaimana sanksi bagi tenaga kesehatan yang melanggar etika di media sosial? Sanksi dapat berupa peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin praktik tergantung tingkat pelanggaran dan regulasi yang berlaku.

4. Apakah DPR akan membuat regulasi khusus terkait media sosial tenaga kesehatan? Saat ini DPR masih mengkaji berbagai opsi termasuk penguatan kode etik dan pembentukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kebijakan DPR terkait profesi kesehatan, pembaca dapat mengunjungi halaman berita nasional di rri.co.id/nasional.

Gabung diskusi