Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bapanas: Beras Fortifikasi Rp42 Ribu Tak Berizin Edar

Emily Thomas - tajukpublik.com 2 mins read 4 views

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan temuan beras fortifikasi yang dijual dengan harga mencapai Rp42.500 per kilogram namun tidak memiliki izin edar

Bapanas: Beras Fortifikasi Rp42 Ribu Tak Berizin Edar

Berita: Bapanas Temukan Beras Fortifikasi Tanpa Izin Edar Seharga Rp42.500 per Kilogram

Tajukpublik.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan temuan beras fortifikasi yang dijual dengan harga mencapai Rp42.500 per kilogram namun tidak memiliki izin edar resmi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk tersebut juga gagal memenuhi persyaratan sebagai beras fortifikasi yang seharusnya.

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan bahwa praktik ini merugikan konsumen secara langsung. Pemerintah pun menegaskan komitmen untuk terus memberantas mafia beras sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. Harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat,” kata Amran di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2026.

Hasil Pengawasan di Wilayah Jakarta

Bapanas menguraikan bahwa pengawasan di Jakarta berhasil menemukan 15 sampel beras khusus. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Salah satu sampel bahkan dijual hingga Rp42.500 per kilogram meskipun kandungan gizinya tidak sesuai. Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto, menjelaskan bahwa produk tersebut juga tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

“Beras yang disebut Rp42.000 ini, sekarang sudah tidak ada, ditarik dari peredaran. Masalahnya itu izin edarnya juga tidak ada,” ujar Andriko.

Saat ini, produk tersebut sudah ditarik dan tidak lagi ditemukan di peredaran. Bapanas menjelaskan bahwa beras fortifikasi ditujukan untuk membantu mengatasi kekurangan gizi masyarakat berpendapatan rendah. Karena itu, produk tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki izin edar sebelum dipasarkan.

Menurut Andriko, produsen wajib mencantumkan kandungan gizi sesuai kondisi sebenarnya pada label kemasan. Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di pasaran.

Frequently Asked Questions

What is Bapanas?

Bapanas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bapanas matter?

Bapanas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi