Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Kriminalitas

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok

Lisa Jones - tajukpublik.com 3 mins read 2 views

Jakarta – Operasi penindakan terbaru di Pelabuhan Tanjung Priok mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengamankan barang-barang impor ilegal. Petugas Bea

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Moge Bekas dari Tiongkok

Tajukpublik.com – Jakarta – Operasi penindakan terbaru di Pelabuhan Tanjung Priok mencatatkan keberhasilan signifikan dalam mengamankan barang-barang impor ilegal. Petugas Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima unit sepeda motor gede (moge) bekas yang masuk dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD). Selain moge, petugas juga mengamankan 20 unit rangka bekas yang berasal dari Tiongkok. Penindakan ini terjadi sepanjang periode 2025 hingga 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan informasi tersebut pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus dimulai dari analisis intelijen serta pemindaian sinar-X terhadap dua peti kemas impor yang datang dari Tiongkok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap isi peti kemas. Saat itu ditunjukkan adanya anomali pada citra hasil pemindaian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, petugas mengidentifikasi lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang berada dalam kondisi terurai lengkap. Motor-motor tersebut tidak dicantumkan dengan benar dalam dokumen kepabeanan. Impor kendaraan bermotor bekas ini melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025, khususnya mengenai larangan masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Modus Misdeclaration dan Optimasi Scanner

Adhang juga mengungkap upaya pemasukan 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley-Davidson. Importir dalam kasus ini diduga menggunakan modus misdeclaration, yaitu memberikan pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Keberhasilan pengungkapan ini didukung oleh optimalisasi penggunaan container scanner yang terintegrasi di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Metode ini dipadukan dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara selektif.

Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai Tanjung Priok untuk melindungi masyarakat. Kami juga berkomitmen menjaga keberlangsungan industri dalam negeri dari mencegah masuknya barang impor illegal.

Adhang menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjung Priok akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk perdagangan internasional. Pihaknya berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran ketentuan kepabeanan serta tata niaga impor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri dalam negeri.

Kasus Tambahan: Pilot Malaysia dan Sisik Trenggiling

Selain kasus moge, Bea Cukai juga menangani beberapa kasus lain. Salah satunya adalah kasus pilot Malaysia yang membawa narkotika dan mendapat imbalan sebesar 50.000 ringgit. Selain itu, penyelundupan tiga ton sisik trenggiling juga berhasil digagalkan dengan satu tersangka yang ditangkap oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri.

AKBP Alrasyidin Fajri menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjalankan amanat, khususnya untuk memberantas tindak pidana di bidang kepabeanan yang dapat mengganggu iklim usaha nasional. Fajri juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan sebelum barang ilegal tersebut beredar di masyarakat.

Kami bersyukur penindakan ini dilakukan sebelum barang keluar. Jika sampai beredar di masyarakat, barang-barang yang tidak memenuhi kualifikasi itu berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.

Polisi akan terus mendukung berbagai langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan sebagai bagian dari sinergi bersama Bea Cukai. Tujuannya jelas untuk melindungi masyarakat dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Penindakan Bea Cukai Tanjung Priok

Apa itu modus misdeclaration dalam kepabeanan? Modus misdeclaration adalah praktik memberikan pemberitahuan impor yang tidak sesuai dengan barang sebenarnya. Importir dapat melaporkan barang dengan nilai atau jenis yang berbeda dari yang sebenarnya untuk menghindari bea masuk atau larangan impor.

Berapa jumlah moge yang berhasil diamankan dalam kasus ini? Dalam penindakan terbaru, Bea Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan lima unit sepeda motor gede (moge) bekas Harley-Davidson dalam kondisi terurai lengkap, ditambah 20 unit rangka bekas.

Apa dasar hukum larangan moge bekas masuk ke Indonesia? Larangan tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 yang secara eksplisit melarang masuknya kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Bagaimana peran scanner dalam pengungkapan kasus ini? Container scanner yang terintegrasi di TPS Pelabuhan Tanjung Priok memainkan peran krusial dalam mendeteksi anomali pada citra hasil pemindaian sinar-X, sehingga petugas dapat mengidentifikasi barang yang tidak sesuai dengan deklarasi.

Apakah ada sinergi antara Bea Cukai dan Kepolisian dalam kasus ini? Ya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, menyatakan bahwa polisi akan terus mendukung berbagai langkah penegakan hukum di bidang kepabeanan sebagai bagian dari sinergi bersama Bea Cukai.

Gabung diskusi