Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat “Buzzer” Penyebar Konten Hoaks
Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang selama ini aktif menyebarkan berita bohong melalui
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks
Tajukpublik.com – Operasi besar-besaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer yang selama ini aktif menyebarkan berita bohong melalui berbagai platform media sosial. Dalam operasi penangkapan yang intensif ini, para penyidik berhasil mengamankan delapan tersangka sekaligus mengamankan uang tunai senilai Rp220 juta yang diyakini sebagai pembayaran proyek pembuatan konten hoaks.
Kombes Iman Imanuddin, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembayaran dalam sindikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa nilai setiap proyek tidak bersifat tetap atau kaku. Besaran pembayaran sangat bergantung pada beberapa faktor penting, termasuk durasi pengerjaan, topik isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan tugas yang harus diselesaikan oleh para buzzer.
“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
“Itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya.”
Uang Rp220 juta yang berhasil disita oleh pihak kepolisian merupakan bagian dari pembayaran proyek yang telah diterima para tersangka sebelumnya. Temuan ini menjadi salah satu barang bukti krusial dalam mengungkap pola kerja sindikat buzzer tersebut secara menyeluruh. Iman memastikan bahwa aktivitas para tersangka sudah berjalan sejak dua tahun terakhir, tepatnya mulai tahun 2024 hingga saat ini.
“Ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka sebagai bagian dari uang pembayaran proyek tersebut,” ucapnya.
Ketegasan pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penyebaran konten hoaks dilakukan secara terorganisasi dengan pola kerja yang sangat terstruktur. Selain menjerat para pelaku dengan dugaan penyebaran berita bohong, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain yang lebih berat.
Kemungkinan Tindak Pidana Tambahan
Polisi sedang mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan negara apabila pembayaran proyek terbukti menggunakan anggaran publik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran dalam pembiayaan proyek penyebaran konten hoaks. Apabila uang yang digunakan ternyata adalah milik negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara.
“Apabila uang yang digunakan ternyata adalah milik negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” ucapnya.
“Hal ini akan mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya.”
Apabila ditemukan bukti yang cukup kuat, perkara tersebut dapat berkembang kepada dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia.
Buzzer: Profesi dengan Pola Kerja Tertentu
Ismail Fahmi, seorang pemerhati masalah media sosial terkemuka, menyatakan bahwa buzzer di Indonesia telah berkembang menjadi profesi dengan pola kerja tertentu yang jelas. Mereka umumnya dimanfaatkan oleh aktor politik maupun kelompok kepentingan untuk membentuk opini publik melalui berbagai platform digital yang ada.
“Buzzer sebagian besar bekerja dengan otomatisasi dari algoritma komputer,” ujarnya.
“Namun, mereka juga memiliki tokoh-tokoh utama yang tampil sebagai influencer atau pengangkut opini.”
Sebagian aktivitas buzzer dijalankan dengan otomatisasi algoritma komputer, tetapi tetap melibatkan figur tertentu sebagai penggerak opini. Kondisi tersebut membuat penyebaran informasi dapat berlangsung lebih cepat dan menjangkau masyarakat dalam skala lebih luas dibandingkan metode konvensional.
Menurut Ismail, buzzer dianggap berbahaya karena dapat memanipulasi nilai kebenaran menjadi sesuatu yang subjektif dan mudah dikendalikan.
“Ini merupakan pola yang digunakan untuk menghajar sasaran mereka lewat trolling (pelecehan) dan kampanye hitam,” katanya.
