OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok
iri Depok OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah - Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membatalkan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Syariah – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk membatalkan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beroperasi di Depok, Jawa Barat. Tindakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas industri perbankan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 pada 16 Juli 2026.
Sebelumnya, lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai bank yang masuk dalam program penyehatan pada Juli 2025. Penyehatan ini dilakukan karena rasio permodalan dan tingkat likuiditasnya tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Meski diberi kesempatan memperbaiki kondisi keuangan, pengurus serta pemegang saham dinilai belum berhasil mencapai target yang ditentukan.
OJK Serahkan Tersangka Prolife Indonesia ke Kejaksaan
OJK juga telah menyerahkan beberapa tersangka dari Prolife Indonesia ke Kejaksaan, sebagai bagian dari tindakan penegakan hukum terhadap praktik inkonjen. Selain itu, lembaga ini mengungkap modus baru judi online yang memanfaatkan QRIS hingga mata uang kripto.
OJK Pastikan Stabilitas Sistem Perbankan
Setelah proses penyehatan gagal, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai “bank dalam resolusi” pada 2 Juli 2026. Menurut Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap sistem keuangan.
“Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari tindakan pengawasan kami,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026. “Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara berhati-hati untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.”
Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan penanganan bank melalui proses likuidasi. Dengan pengambilan alih izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta mengelola likuidasi sesuai peraturan yang berlaku.
