TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Saatnya UMKM Lindungi Produk Kreatifnya, Jadi Aset Bernilai Ekonomi

Published Agustus 23, 2026 · Updated Agustus 23, 2026 · By Patricia Jackson - tajukpublik.com

Foto : Patricia Jackson - tajukpublik.com

Karya Kreatif UMKM Perlu Dilestarikan sebagai Aset Ekonomi yang Terlindungi

Tajukpublik.com – Di pameran Karya Kreatif Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Asisten Gubernur Bank Indonesia Rudy Brando Hutabarat menegaskan bahwa ruang penyaluran kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih sangat luas. Per Juni 2026, total kredit UMKM tercatat mencapai Rp1.519 triliun, setara sekitar 17 persen dari keseluruhan kredit perbankan nasional. Angka tersebut, menurut Rudy, membuktikan bahwa potensi pembiayaan bagi segmen ini belum tersentuh secara maksimal.

"Angka ini menunjukkan bahw ruang untuk memperluas pembiayaan UMKM masih sangat besar. BI akan mendorong pembiayaan UMKM baik dari sisi supply maupun demand, dari sisi perbankan dan dari sisi UMKM nya."

Karya Tanpa Perlindungan adalah Aset yang Rapuh

Rudy mengingatkan bahwa sekadar berinovasi dan menciptakan produk kreatif belum cukup bagi pelaku UMKM. Setiap karya yang dibangun melalui waktu, biaya, dan reputasi pemiliknya akan menjadi rentan apabila tidak didaftarkan ke dalam sistem hak kekayaan intelektual. Tanpa perlindungan hukum, produk tersebut mudah ditiru maupun diklaim oleh pihak lain, dan tidak dapat sepenuhnya dihitung sebagai bagian dari nilai ekonomi usaha.

"Di balik setiap produk UMKM terdapat karya kreativitas yang dibangun dengan waktu, biaya dan reputasi. Namun karya yang belum dilindungi adalah aset yang rentan."

Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai Fondasi Strategi Bisnis

Menurut Rudy, pendaftaran jenama, desain, hak cipta, maupun indikasi geografis bukan sekadar urusan administratif. Langkah tersebut merupakan fondasi pertama untuk mengubah sebuah karya menjadi aset yang diakui secara hukum. Dengan status yang jelas, UMKM memperoleh daya saing lebih tinggi serta akses ke pasar bernilai lebih besar.

"Karenanya UMKM jangan hanya membangun karya, tapi lindungi karya itu. Jenama, disain, hak cipta dan indikasi geofrafis bukan sekedar legalitas administratif."

Lebih jauh, karya yang telah terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang terukur akan memudahkan pelaku usaha memperoleh pembiayaan. Rudy menggambarkan hal ini sebagai sebuah siklus yang saling menguatkan: perlindungan hukum, penciptaan nilai, dan akses pembiayaan membentuk ekosistem yang utuh.

"Inilah ekosistem yang ingin kita bangun bersama, sebuah siklus dengan perlindungan, penciptaan nilai dan pembiayaan."

"Karenanya, kami mengajak UMKM pelaku ekonomi kreatif untuk memandang kekayaan intelektual sebagai aset untuk membangun nilai dan memperkuat usaha."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Saatnya UMKM Lindungi Produk Kreatifnya Jadi?

Saatnya UMKM Lindungi Produk Kreatifnya Jadi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Saatnya UMKM Lindungi Produk Kreatifnya Jadi matter?

Saatnya UMKM Lindungi Produk Kreatifnya Jadi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.