Progres RUU Perampasan Aset, Komisi III Telah Gelar 35 RDPU
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Tetapkan Target Pengesahan Desember 2026
Tajukpublik.com – Proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Berdasarkan perhitungan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi periode reses, Komisi III DPR RI menyisakan sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan hingga pengesahan.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut pihaknya akan menjalankan serangkaian agenda: RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi antarfraksi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pengesahan tingkat pertama. Tahap akhir berupa pengesahan tingkat kedua dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna pada bulan Desember 2026.
"Dalam delapan minggu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman melalui keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
35 RDPU dan Kanal Aspirasi Lainnya
Hingga saat ini, Komisi III telah melaksanakan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai wadah menyerap pandangan publik terkait RUU tersebut. Selain RDPU, penyerapan aspirasi juga dilakukan lewat tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta penerimaan masukan tertulis yang berasal dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman menilai proses tersebut sudah mendekati titik maksimal karena spektrum pandangan masyarakat telah terpetakan secara memadai. Ia menambahkan bahwa mayoritas elemen publik justru mendukung pembentukan regulasi perampasan aset ini.
Bagi pihak yang masih ingin menyuarakan pendapat, Komisi III membuka opsi penyerahan konsep atau masukan secara tertulis. Langkah ini ditempuh mengingat sisa waktu pembahasan yang semakin terbatas.
Sari Yuliati: Regulasi Jangan Jadi Alat Tekanan
Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati, mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan kehati-hatian ekstra. Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak boleh berubah menjadi instrumen kekuasaan yang dipakai untuk menekan masyarakat.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa RDPU yang sedang berlangsung merupakan wujud meaningful participation, yakni partisipasi bermakna masyarakat dalam proses perundang-undangan. Ia juga meluruskan bahwa tahapan penyerapan aspirasi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Progres RUU Perampasan Aset Komisi III Telah?Progres RUU Perampasan Aset Komisi III Telah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Progres RUU Perampasan Aset Komisi III Telah matter?Progres RUU Perampasan Aset Komisi III Telah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.