TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Penyelundupan Emas ke Hong Kong Rp60 Miliar Kembali Digagalkan

Published Agustus 18, 2026 · Updated Agustus 18, 2026 · By Karen Garcia - tajukpublik.com

Foto : Karen Garcia - tajukpublik.com

30 Batang Emas Senilai Rp60 Miliar Digagalkan di Soekarno-Hatta

Tajukpublik.com – Direktorat Jenderal Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan logam mulia. Sebanyak 30 keping emas batangan dengan total bobot 22,317 kilogram dan estimasi nilai Rp60 miliar disita dari dua warga negara Tiongkok yang berniat membawanya ke Hong Kong melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keterkaitan dengan Jaringan Sebelumnya

Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa kasus ini bukan kejadian terisolasi. Ia menyebut modus operandi tanpa dokumen kepabeanan tersebut terhubung dengan jaringan penyelundupan yang sudah lebih dulu terungkap.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kami kembali menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Kali ini total seberat 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar."

Pernyataan itu disampaikan Djaka pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa penindakan kali ini terjadi hanya beberapa jam setelah pihaknya menggelar jumpa pers mengenai kasus serupa dengan tujuan Hong Kong dan Dubai.

Analisis Intelijen dan Penangkapan di Boarding Gate

Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa deteksi bermula dari analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan Garuda Indonesia GA 860. Dua individu berinisial ZC dan ZL menjadi fokus perhatian petugas.

"Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong."

Setelah mengidentifikasi pergerakan mencurigakan yang mengindikasikan keterkaitan dengan jaringan lama, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Aviation Security, pihak maskapai, serta imigrasi. Kedua target akhirnya diamankan di area boarding gate 10 pada sekitar pukul 23.20 WIB, tepat sebelum pesawat dijadwalkan lepas landas pada 23.50.

"Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 WIB sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10."

Rincian Barang dan Tindakan Hukum

Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa ZC membawa tujuh keping emas berbobot 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar, sementara ZL mengangkut 23 keping emas berbobot 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Penyelundupan Emas ke Hong Kong Rp60?

Penyelundupan Emas ke Hong Kong Rp60 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Penyelundupan Emas ke Hong Kong Rp60 matter?

Penyelundupan Emas ke Hong Kong Rp60 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.