TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita Cukai Rokok Ilegal

Published September 13, 2026 · Updated September 13, 2026 · By Emily Thomas - tajukpublik.com

Foto : Emily Thomas - tajukpublik.com

Misbakhun Tegaskan Tidak Terlibat Dugaan Pita Cukai Rokok Ilegal

Tajukpublik.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan penolakan tegas atas pengaitan namanya dengan dugaan penjualan maupun pemesanan pita cukai rokok ilegal. Ia meminta setiap pihak yang menyebarkan informasi tersebut dapat memperlihatkan dasar yang dipakai dan melakukan klarifikasi secara terbuka.

Penegasan itu disampaikan Misbakhun melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 13 September 2026. Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut menyebut dirinya tidak pernah menjalankan tindakan seperti yang dikaitkan dalam pemberitaan yang beredar.

“Dengan ini saya sampaikan bahwa saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam isi siaran tersebut. Silakan melakukan klarifikasi kepada pembuat berita atau siapapun yang menyebut nama saya,” ujarnya.

Isu yang mencuat sebelumnya menghubungkan Misbakhun dengan dugaan peredaran pita cukai rokok palsu. Pita cukai itu disebut menyerupai pita resmi dan diperjualbelikan dengan nilai puluhan juta rupiah. Namun, tuduhan tersebut masih membutuhkan penelusuran serta konfirmasi dari lembaga yang memiliki kewenangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun.

Meminta Klarifikasi kepada Bea dan Cukai

Misbakhun menyatakan telah menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh penjelasan mengenai isu pemesanan pita cukai yang dikaitkan dengannya. Langkah itu ia lakukan agar informasi yang beredar dapat diuji melalui pihak yang menangani administrasi dan pengawasan pita cukai.

Ia menyampaikan bahwa Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala, telah memberi penjelasan kepadanya. Dalam penjelasan tersebut, nama Misbakhun disebut tidak tercatat dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok yang dipersoalkan.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai soal pita cukai rokok ilegal. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ucapnya.

Selain membantah tuduhan, Misbakhun juga mempertanyakan alasan namanya disangkutkan dengan dugaan peredaran atau pemesanan pita cukai ilegal. Ia menekankan bahwa pemeriksaan atas dugaan penjualan pita cukai rokok berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Mengenai kebenaran berita ini, silakan konfirmasi langsung kepada pihak berwenang,” katanya.

Pemesanan Dilakukan melalui Sistem Elektronik

Dalam keterangannya, Misbakhun juga menyebut mekanisme pemesanan pita cukai dilakukan dengan sistem elektronik. Hal itu disampaikannya sebagai bagian dari penjelasan yang ia terima dari pihak DJBC mengenai proses pemesanan pita cukai.

“Nirwala juga menyampaikan bahwa semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Untuk lebih jelasnya bisa menghubungi pihak Bea dan Cukai,” ujarnya.

Keberadaan sistem pemesanan elektronik menjadi bagian penting dalam pembahasan isu ini karena proses administrasi pita cukai tidak sekadar berlangsung melalui komunikasi informal. Klarifikasi kepada otoritas yang berwenang diperlukan untuk membedakan informasi yang dapat dipastikan dari tuduhan yang masih beredar tanpa penjelasan lengkap.

Pita cukai merupakan penanda resmi yang berkaitan dengan pengawasan barang kena cukai, termasuk produk rokok. Karena itu, dugaan pemalsuan, peredaran, atau penjualan pita cukai ilegal perlu ditangani melalui pemeriksaan yang berbasis data dan kewenangan institusi terkait. Pengaitan nama seseorang dalam perkara semacam ini juga memerlukan kehati-hatian agar tidak berubah menjadi kesimpulan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

Penegasan atas Informasi yang Beredar

Misbakhun mempersilakan pihak yang memiliki informasi terkait isu tersebut untuk mengonfirmasinya kepada pembuat berita, pihak yang menyebut namanya, maupun DJBC. Ia menilai verifikasi langsung kepada lembaga berwenang menjadi langkah yang tepat untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan pita cukai rokok ilegal.

Dengan bantahan ini, Misbakhun menegaskan posisinya bahwa ia tidak terlibat dalam dugaan pemesanan maupun peredaran pita cukai rokok ilegal. Penjelasan dari DJBC yang ia sampaikan juga menjadi dasar bagi permintaannya agar publik dan pihak-pihak terkait tidak mengambil kesimpulan tanpa klarifikasi resmi.

Perkara dugaan pita cukai palsu tetap membutuhkan penanganan oleh institusi yang memiliki otoritas investigasi. Sampai ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan individu perlu ditempatkan sebagai klaim yang harus diverifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita?

Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita matter?

Misbakhun Bantah Dirinya Dikaitkan dengan Pita matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.