Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Akhir Oktober
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Target Finalisasi Akhir Oktober 2026 dan Dampaknya bagi 155 Juta Pekerja
Tajukpublik.com – Pemerintah Indonesia menetapkan tenggat waktu yang tegas bagi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan bersama DPR ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026. Regulasi ini dipandang sebagai fondasi hukum baru yang akan mengubah secara fundamental cara negara melindungi hak-hak pekerja di seluruh penjuru negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri acara Kickoff Bulan Dana Pensiun di Jakarta pada Minggu, 6 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa proses legislasi sedang berjalan aktif di parlemen dan pemerintah berupaya memastikan seluruh pasal selesai dibahas sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Saat ini kami beserta DPR kita sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai Oktober, akhir Oktober, ini semoga bisa terwujud."
Mengapa RUU Ini Menjadi Prioritas Nasional
Urgensi penyusunan regulasi ini berakar pada realitas demografis ketenagakerjaan Indonesia. Dari total 155 juta angkatan kerja yang tercatat, sekitar 60 persen masih beraktivitas di sektor informal. Angka tersebut mencakup pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pekerja lepas digital, petani musiman, dan berbagai bentuk pekerjaan tanpa kontrak formal. Bagi kelompok ini, jaring pengaman sosial yang tersedia saat ini dinilai belum memadai.
Yassierli menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional atas perlindungan sosial, terlepas dari status kepekerjaannya. Penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, dalam pandangannya, merupakan langkah strategis untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat jutaan pekerja rentan tidak terjangkau oleh mekanisme jaminan sosial.
"155 juta angkatan kerja Indonesia, 60 persen mereka berada pada sektor informal. Dan ini menjadi concern buat kami, concern buat kita bagaimana mereka juga tetap mendapatkan perlindungan sosial, karena hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan sosial."
Implikasi dari regulasi ini tidak hanya terbatas pada aspek hukum. Jika berhasil diimplementasikan, RUU tersebut berpotensi memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, memperkuat hak atas jaminan hari tua, serta memberikan kerangka perlindungan bagi pekerja yang selama ini berada di luar radar kebijakan formal. Bagi pekerja sektor informal, perubahan ini dapat berarti akses pertama kali terhadap santunan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
Upaya Peningkatan Kepesertaan dan Kompetensi Tenaga Kerja
Di luar agenda legislasi, Kementerian Ketenagakerjaan juga menjalankan program-program operasional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Yassierli mengakui bahwa selain menyelesaikan kerangka hukum, kementerian memiliki tanggung jawab untuk menaikkan angka kepesertaan pekerja dalam berbagai skema jaminan sosial.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan selain tadi undang-undang, kita ingin meningkatkan kepesertaan untuk perlindungan sosial. Kita juga punya PR, ya walaupun ini tidak terkait secara langsung adalah terkait dengan skill atau kompetensi tenaga kerja kita."
Salah satu instrumen utama yang dijalankan adalah program pemagangan nasional yang menargetkan 150.000 peserta sepanjang tahun 2026. Dalam skema ini, pemerintah menanggung uang saku bagi setiap peserta magang sehingga mereka dapat mengikuti pelatihan di dunia usaha tanpa beban finansial. Program ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara kompetensi lulusan pendidikan formal dengan kebutuhan industri.
Paket Pelatihan dan Penguatan Balai Kerja
Selain pemagangan, pemerintah menyiapkan paket pelatihan kerja yang ditujukan kepada lebih dari 300.000 orang pada tahun berjalan. Paket ini mencakup pelatihan keterampilan teknis, sertifikasi kompetensi, serta program pemberdayaan bagi kelompok pekerja yang membutuhkan peningkatan kapasitas. Balai-balai pelatihan kerja di berbagai daerah juga terus ditingkatkan kapasitasnya agar mampu menampung volume peserta yang jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kombinasi antara penguatan regulasi, perluasan kepesertaan jaminan sosial, dan peningkatan kompetensi menciptakan pendekatan berlapis. Di satu sisi, kerangka hukum baru memastikan bahwa perlindungan tidak lagi bergantung pada status formal kontrak kerja. Di sisi lain, program pelatihan dan pemagangan memastikan bahwa pekerja memiliki keterampilan yang relevan untuk memasuki pasar kerja formal, sehingga secara bertahap mengurangi proporsi sektor informal.
Tenggat akhir Oktober 2026 menjadi tolok ukur komitmen politik pemerintah dalam menyelesaikan salah satu regulasi ketenagakerjaan paling komprehensif dalam beberapa dekade terakhir. Keberhasilan proses legislasi ini akan menentukan apakah jutaan pekerja Indonesia yang selama ini berada di zona abu-abu hukum akhirnya memperoleh payung perlindungan yang setara dengan pekerja sektor formal.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung?Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung matter?Menaker Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.