TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat Tangani Konflik Agraria

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Lisa Jones - tajukpublik.com

Foto : Lisa Jones - tajukpublik.com

Komisi II Dorong Penguatan GTRA Daerah untuk Menangani Persoalan Agraria

Tajukpublik.com – Persoalan pertanahan di berbagai wilayah dinilai membutuhkan wadah koordinasi yang lebih kuat di tingkat daerah. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA di setiap daerah agar tidak hanya hadir sebagai struktur administratif, melainkan berfungsi nyata dalam membantu penyelesaian konflik dan kebutuhan agraria masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Rifqinizamy setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah gubernur di Indonesia pada Selasa, 15 September 2026. Ia menilai GTRA semestinya menjadi pintu awal untuk menemukan, memetakan, dan menindaklanjuti persoalan tanah yang muncul di wilayah masing-masing.

Penguatan GTRA dipandang penting karena isu agraria kerap bersinggungan dengan banyak pihak dan sektor. Penyelesaian masalah tanah tidak selalu cukup dilakukan oleh satu institusi, sebab di dalamnya dapat terkait dengan administrasi pemerintahan, tata ruang, hak masyarakat, pemanfaatan lahan, hingga kebijakan pembangunan daerah.

GTRA Dinilai Belum Berjalan Maksimal

Komisi II DPR sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi. Dari rangkaian peninjauan tersebut, pelaksanaan GTRA di daerah dinilai belum bekerja sebagaimana yang diharapkan. Kondisi itu mendorong permintaan agar pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, memberi perhatian lebih besar terhadap keberadaan gugus tugas tersebut.

Rifqinizamy menekankan bahwa GTRA perlu memperoleh dukungan dan penanganan khusus agar permasalahan pertanahan di tingkat lokal dapat lebih cepat terlihat. Dengan mekanisme yang berjalan baik, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang koordinasi untuk mengidentifikasi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria diberikan treatment yang lebih oleh Pak Mendagri (Tito Karnavian). Karena nantinya pemasalahan pertanahan di daerah akan dapat ditemukan,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Keberadaan GTRA pada dasarnya relevan bagi daerah yang menghadapi kebutuhan penataan pertanahan. Gugus tugas ini dapat menjadi forum untuk menyatukan informasi dari unsur-unsur pemerintahan terkait, sehingga penanganan masalah tidak berjalan sendiri-sendiri. Koordinasi yang jelas juga dapat membantu memastikan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat tercatat dan memperoleh jalur tindak lanjut.

Model TPID Diusulkan Menjadi Rujukan

Untuk memperkuat peran tersebut, Rifqinizamy mengusulkan pola yang dapat meniru keberhasilan Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID. Model TPID dipandang telah berjalan baik sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga di daerah dalam menghadapi isu yang membutuhkan perhatian bersama.

Gagasan tersebut tidak berarti GTRA dan TPID memiliki tugas yang sama. Namun, pengalaman TPID menunjukkan pentingnya struktur kerja yang aktif, kepemimpinan daerah yang jelas, serta koordinasi rutin antarinstansi. Unsur-unsur itulah yang dinilai dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas GTRA dalam urusan reforma agraria.

Dengan GTRA yang bekerja optimal, pemerintah daerah dapat memiliki sarana yang lebih terarah untuk mengakomodasi berbagai persoalan pertanahan. Langkah ini juga diharapkan membantu mencari solusi melalui koordinasi, bukan sekadar menunggu masalah menjadi lebih rumit di lapangan.

“Ketika Gugus Tugas Reforma Agraria berjalan, maka permasalahan agraria di sejumlah daerah dapat diakomodasi. Dan gubernur nantinya bakal menjadi kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi,” ucapnya.

Pernyataan itu menempatkan gubernur sebagai figur penting dalam arah kebijakan reforma agraria di tingkat provinsi. Peran kepala daerah menjadi strategis karena pemerintah provinsi berada pada posisi yang dapat menjembatani kebutuhan kabupaten dan kota dengan kebijakan pemerintah pusat.

Keterkaitan dengan Rencana Pembentukan BRAN

Penguatan GTRA juga berkaitan dengan rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Lembaga baru tersebut direncanakan hadir melalui amanat Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang untuk mengatur tata kelola pertanahan secara lebih baik. Di dalamnya termasuk pembahasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pertanahan dan reforma agraria. Kehadiran aturan ini dapat menjadi dasar bagi pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Bagi masyarakat, penguatan kelembagaan reforma agraria di daerah dapat berarti adanya jalur penanganan yang lebih terstruktur ketika muncul persoalan terkait tanah. Efektivitasnya tetap akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, komunikasi antarinstansi, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan mandat yang ada.

Komisi II DPR RI menaruh perhatian pada kebutuhan agar GTRA tidak berhenti sebagai formalitas. Jika koordinasi lintas sektor dapat diperkuat dan peran gubernur dijalankan secara aktif, GTRA diharapkan mampu menjadi ujung tombak dalam mengenali serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat?

Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat matter?

Komisi II Minta GTRA Daerah Diperkuat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.