TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Incar Judol & Pinjol! RUU Perampasan Aset Bakal Diperluas

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Daniel Jackson - tajukpublik.com

Foto : Daniel Jackson - tajukpublik.com

DPR Dorong Perluasan RUU Perampasan Aset untuk Menjangkau Judi Online dan Pinjol Ilegal

Audiensi di Kompleks Parlemen Senayan

Tajukpublik.com – Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan menjadi lokasi pertemuan audiensi yang melibatkan akademisi serta perwakilan legislatif. Dalam forum tersebut, Nasir Djamil—anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS—mengangkat isu perluasan ruang lingkup Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar mampu mengakomodasi berbagai bentuk kejahatan ekonomi berbasis digital.

Menurut Nasir, regulasi yang sedang disusun harus mencakup mekanisme pemulihan aset negara secara menyeluruh, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Ia juga mengusulkan agar setiap kejahatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dapat dimasukkan ke dalam kerangka draf UU tersebut.

"Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian," ujar Nasir.

Pasal 4 sebagai Fondasi Mekanisme Penyitaan

Nasir menegaskan bahwa Pasal 4 merupakan inti dari keseluruhan arsitektur hukum dalam RUU Perampasan Aset. Pasal itu, kata dia, menjadi titik tolak bagi seluruh prosedur penyitaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan di Indonesia.

"Pasal 4 ini pokoknya salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu," kata Nasir.

Ia menambahkan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi telah melahirkan dinamika baru dalam kejahatan ekonomi digital, yang dampaknya menyentuh kehidupan finansial masyarakat secara luas. Kondisi inilah yang, menurutnya, menuntut respons hukum yang cepat dan komprehensif.

Usulan Keterlibatan Baitul Mal di Aceh

Di samping penguatan substansi pasal, Nasir juga mengajukan opsi pelibatan lembaga lokal Baitul Mal dalam pengelolaan aset hasil perampasan di wilayah Provinsi Aceh. Usulan ini merujuk pada prinsip desentralisasi asimetris sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga," ucap Nasir.

Secara keseluruhan, dorongan perluasan cakupan RUU Perampasan Aset ini bertujuan memastikan bahwa instrumen hukum nasional mampu merespons secara efektif berbagai modus kejahatan ekonomi digital—mulai dari judi online hingga pinjaman online ilegal—tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Incar Judol Pinjol RUU Perampasan Aset?

Incar Judol Pinjol RUU Perampasan Aset is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Incar Judol Pinjol RUU Perampasan Aset matter?

Incar Judol Pinjol RUU Perampasan Aset matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.