TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan Kemasan Pangan

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Patricia Jackson - tajukpublik.com

Foto : Patricia Jackson - tajukpublik.com

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Keamanan Kemasan Pangan

Tajukpublik.com – BPOM Terbitkan Aturan Baru dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 yang secara resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi ini disusun untuk menjawab perkembangan terkini di bidang sains, teknologi, serta harmonisasi standar keamanan kemasan pangan di tingkat nasional maupun internasional. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, seluruh pelaku usaha pangan kemasan kini memiliki kerangka hukum yang lebih komprehensif dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.

Mengapa Keamanan Kemasan Pangan Menjadi Prioritas

Taruna Ikrar, Kepala BPOM, menjelaskan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh mutu bahan baku atau proses produksi. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan makanan sehari-hari masyarakat juga berperan krusial dalam mencegah kontaminasi dan melindungi kesehatan konsumen dari paparan zat berbahaya.

"Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, melainkan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui regulasi ini, kami memastikan setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan yang ketat."

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Launching, Advokasi, dan Sosialisasi yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026. Acara ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memahami substansi serta implikasi praktis dari peraturan baru tersebut.

Cakupan Material dan Batas Migrasi

Peraturan ini mewajibkan pelaku usaha menggunakan bahan kemasan yang aman bagi kesehatan. Jenis material yang diatur mencakup plastik, karet dan elastomer, kertas serta karton, keramik, gelas, logam, hingga kemasan multilapis. Setiap kategori memiliki persyaratan spesifik terkait komposisi kimia dan proses pembuatannya.

Sebagai instrumen pengendalian risiko, BPOM menetapkan batas migrasi, yaitu ambang aman perpindahan zat dari kemasan ke pangan. Pengaturan ini mencakup migrasi total maupun migrasi spesifik terhadap zat-zat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen dalam jangka panjang.

Zat Kontak Pangan dan Prosedur Persetujuan

Di luar bahan kemasan itu sendiri, regulasi juga mengatur zat kontak pangan yang diperkenankan digunakan pelaku usaha. Hanya zat yang telah melalui penilaian keamanan oleh BPOM yang boleh hadir dalam kemasan pangan yang beredar di pasar.

Pelaku usaha yang hendak memanfaatkan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru dapat mengajukan mekanisme pengkajian keamanan. Bahan baru hanya boleh diaplikasikan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala BPOM berdasarkan evaluasi bukti ilmiah yang memadai dan transparan.

"Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang. Industri kini memiliki pedoman jelas untuk menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global."

Dukungan terhadap Ekonomi Sirkular

Peraturan tersebut turut mengakomodasi prinsip ekonomi sirkular melalui pengaturan kemasan guna ulang. Kemasan berbahan daur ulang tetap diperbolehkan selama memenuhi seluruh persyaratan keamanan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi kemasan yang baik. Dengan demikian, keberlanjutan lingkungan tidak harus dikorbankan demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Masa Transisi dan Ajakan kepada Pemangku Kepentingan

Taruna menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi ini menuntut komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari produsen kemasan, industri pangan, laboratorium pengujian, hingga masyarakat sebagai konsumen akhir.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang digunakan. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen."

Bagi masyarakat, aturan baru ini menghadirkan jaminan keamanan yang lebih kuat dalam kehidupan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, regulasi tersebut menjadi acuan komprehensif terkait bahan kemasan, zat kontak pangan, serta prosedur pengkajian bahan baru secara terstruktur.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Aturan Baru Kemasan Pangan

Apakah pelaku usaha kecil wajib segera mengganti seluruh kemasan? Tidak. Masa transisi diberikan agar pelaku usaha dapat melakukan evaluasi bertahap terhadap bahan kemasan yang digunakan. Selama masa transisi berlaku, kemasan yang sudah beredar dan memenuhi standar lama tetap dapat dipasarkan tanpa hambatan.

Bagaimana prosedur mengajukan pengkajian bahan kemasan baru? Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pengkajian keamanan kepada BPOM dengan melampirkan data ilmiah yang mendukung keamanan bahan tersebut. Persetujuan tertulis dari Kepala BPOM menjadi syarat mutlak sebelum bahan baru boleh diaplikasikan dalam kemasan pangan.

Apakah kemasan berbahan daur ulang tetap boleh digunakan? Ya, selama memenuhi seluruh persyaratan keamanan yang ditetapkan, termasuk batas migrasi dan ketentuan cara produksi yang baik. Prinsip ekonomi sirkular diakomod

Related Reading