Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Impor Ilegal
Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Impor
Tajukpublik.com – Bea Cukai Banten musnahkan jutaan batang rokok ilegal beserta ribuan botol minuman keras impor yang selama ini beredar tanpa izin resmi. Secara terperinci, 41 juta batang rokok dari berbagai merek serta 1.739 botol miras menjadi sasaran penghancuran dalam rangkaian operasi kepabeanan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2026 di wilayah Banten. Langkah tegas ini menegaskan komitmen otoritas kepabeanan dalam menjaga keutuhan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Mekanisme Pemusnahan dan Lokasi Pelaksanaan
Aksi penghancuran secara simbolis digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten sebagai bentuk transparansi kepada publik. Sementara itu, tahap pemusnahan menyeluruh menggunakan metode co processing yang ramah lingkungan, sehingga limbah hasil penghancuran dapat diolah secara bertanggung jawab tanpa mencemari lingkungan sekitar. Proses akhir dilaksanakan di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Kelapanunggal, Bogor.
Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, menjelaskan bahwa skala barang yang dimusnahkan pada kesempatan ini tergolong sangat besar. Ia juga mengacu pada pemusnahan sebelumnya yang dilaksanakan di ICE BSD dengan volume yang kurang lebih setara, sehingga menunjukkan konsistensi upaya pemberantasan barang ilegal di wilayah Banten.
"Ini hasil dari kegiatan pengawasan dan penindakan kepabeanan yang bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum terkait, khususnya TNI, Polri, Kejaksaan dan juga instansi yang lain seperti Satpol PP di wilayah Banten. Tentunya dalam jumlah yang relatif sangat besar."
Ambang menambahkan bahwa di antara barang yang dihancurkan turut terdapat sejumlah rokok elektronik hasil tangkapan. Kehadiran produk tersebut menunjukkan bahwa jangkauan pengawasan tidak lagi terbatas pada produk tembakau konvensional, melainkan juga mencakup kategori baru yang semakin marak di pasaran.
"Jadi, jumlah yang kita musnahkan itu 41 juta batang rokok ilegal dan juga 1.739 miras serta ada beberapa juga hasil tangkapan berupa rokok elektronik/elektrik."
Nilai Ekonomi dan Apresiasi Kemenkeu
Total nilai barang yang dihancurkan ditaksir mencapai Rp62 miliar. Adapun potensi kerugian negara pada sektor cukai akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp39,9 miliar. Angka-angka ini menggambarkan betapa besarnya dampak peredaran rokok dan miras ilegal terhadap kas negara, sekaligus menjadi bukti bahwa Bea Cukai Banten musnahkan jutaan produk yang berpotensi menggerus penerimaan cukai secara signifikan.
Aim Nursalim, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten yang hadir sebagai perwakilan Kemenkeu Satu Banten, menyampaikan apresiasi atas capaian Bea Cukai Banten. Menurutnya, keberhasilan pemusnahan jutaan barang ilegal ini merupakan buah dari sinergi antar-lembaga yang telah berjalan efektif selama periode pengawasan.
"Sebab pada semua lembaga pasti punya keterbatasan baik personel, anggaran, SDM, kewenangan dan lain-lainnya. Maka dengan berkolaborasi alhamdulillah dapat membongkar dan menyelamatkan pendapatan negara."
Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat acara pemusnahan berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Kehadiran perwakilan Kemenkeu Satu Banten pada kesempatan itu menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum kepabeanan di tingkat wilayah.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah pemusnahan ini