TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Pengurusan HGB Summarecon, KPK Tahan Delapan Tersangka, Sita Uang RpRp106,3 Miliar

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Sandra Smith - tajukpublik.com

Foto : Sandra Smith - tajukpublik.com

KPK Tahan Delapan Tersangka dalam Perkara Pengurusan HGB di Bogor

Tajukpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pada proses pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perkara ini berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik atas tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai bukti yang diperoleh telah memadai untuk membawa perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak yang diduga terlibat. Seluruh tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa, 15 September 2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka

Para tersangka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, serta pihak yang berkaitan dengan kepentingan pengurusan dokumen tanah tersebut. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi.

KPK juga menetapkan Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Erwin yang disebut sebagai pihak swasta serta orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nama lain dalam daftar tersangka ialah Rizal Pahlefi dan Muhammad Fakhry.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlefi disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry, disangkakan menerima suap dan/atau gratifikasi.

Dugaan fee pengurusan mencapai Rp2 miliar

Kasus ini berawal dari proses pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi SHM untuk tanah milik Summarecon di Kabupaten Bogor. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak, sedangkan SHM memberikan kedudukan hak yang berbeda dalam administrasi pertanahan. Karena itu, pengurusan perubahan maupun perpanjangan status tanah membutuhkan prosedur administrasi melalui instansi pertanahan yang berwenang.

Dalam proses tersebut, KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pembayaran Rp1,5 miliar. Uang senilai Rp1,5 miliar itu diduga diserahkan pada 27 Agustus 2026 oleh Adrianto Pitojo Adi melalui perantara kepada Erwin.

Dugaan pemberian uang untuk memengaruhi atau memperlancar layanan pertanahan menjadi inti penyidikan. Perkara ini juga menyoroti pentingnya proses administrasi tanah yang transparan, terutama ketika pengurusan dokumen menyangkut perusahaan besar, aset bernilai tinggi, dan kewenangan pejabat publik.

Uang tunai sekitar Rp106,3 miliar diamankan

Selain melakukan penetapan tersangka dan penahanan, KPK mengamankan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp106,3 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari rupiah serta sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.

Di rumah Arif Sugianto, penyidik menemukan uang senilai Rp31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR910, dan RM981. Penemuan lainnya meliputi Rp896 juta di rumah Rizal Pahlefi, Rp8 juta di rumah Zimamu Ni’am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Nilai barang bukti yang diamankan tidak dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara. Namun, temuan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana, peran setiap pihak, dan hubungan antara proses pengurusan HGB dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik.

Penahanan merupakan tahap penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan perkara, bukan putusan akhir mengenai kesalahan para tersangka. Proses hukum berikutnya akan menentukan sejauh mana bukti dapat menguatkan sangkaan terhadap masing-masing pihak dalam perkara pengurusan hak atas tanah di Kabupaten Bogor tersebut.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Pengurusan HGB Summarecon KPK Tahan Delapan?

Pengurusan HGB Summarecon KPK Tahan Delapan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pengurusan HGB Summarecon KPK Tahan Delapan matter?

Pengurusan HGB Summarecon KPK Tahan Delapan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.