TajukPublik
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli dalam Sidang Praperadilan

Published Agustus 22, 2026 · Updated Agustus 22, 2026 · By Lisa Jones - tajukpublik.com

Foto : Lisa Jones - tajukpublik.com

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Keterangan Ahli Jadi Amunisi Kuasa Hukum

Tajukpublik.com – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 21 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penjelasan sejumlah ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan justru memperkuat posisi pemohon. Keterangan-keterangan itu, kata Febri, akan diolah menjadi bagian dari kesimpulan hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penjelasan Ahli yang Dianggap Menguntungkan Pemohon

Febri menegaskan bahwa meskipun para ahli tersebut dihadirkan oleh pihak termohon, substansi penjelasan mereka dinilai relevan dengan dalil permohonan yang diajukan. Ia menyebut beberapa poin yang diuraikan ahli secara langsung membantu argumentasi pemohon.

"Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon. Namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan."

Prinsip Lex Favorio dan Keterkaitannya dengan TPPU

Salah satu isu utama yang disoroti menyangkut penerapan prinsip lex favorio sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP. Menurut Febri, ahli secara tegas menyatakan bahwa pemilihan ketentuan pidana yang paling baru atau paling meringankan bersifat mutlak, bahkan sejak tahap penyidikan.

"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana yang paling baru. Atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan."

Pernyataan itu, lanjut Febri, menjadi landasan argumentasi pihaknya untuk mempertanyakan proses penyidikan serta penetapan tersangka terhadap Febrie. Ia menilai masih terdapat ketentuan dalam Undang-Undang TPPU yang dipakai dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, padahal seharusnya ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa yang berlaku.

"Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon."

Klarifikasi Pra-Penetapan Tersangka dan Due Process of Law

Febri juga menyoroti keterangan ahli mengenai mekanisme pemeriksaan calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan. Ia memandang langkah tersebut krusial guna memberikan ruang klarifikasi sekaligus menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak-hak individu. Ia berharap persidangan ini turut memperkokoh penerapan prinsip due process of law.

"Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum."

Respons Polri: Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur

Di sisi lain, Karobankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah menjelaskan bahwa termohon menanggapi dalil pemohon melalui agenda pemeriksaan saksi ahli. Divisi Hukum Polri menegaskan bahwa seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan telah berlandaskan prosedur hukum yang berlaku.

"Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon. Keterangan ahli sendiri menunjukkan penggeledahan dan penyitaan sah dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan sesuai prosedur hukum."

Veris menambahkan bahwa Polri berencana menyerahkan dokumen pendukung serta menghadirkan ahli pembanding pada agenda persidangan berikutnya. Ia memastikan institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan mengikuti persidangan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Dokumen-dokumen ini akan menjelaskan dasar serta peruntukan tindakan yang dilakukan oleh Termohon I maupun Termohon II."

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU, terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto. Jamwas Rudi Margono sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan posisi Febrie sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli?

Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli matter?

Kuasa Hukum Febrie Soroti Keterangan Ahli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.