KPK: 73,49 Persen Layanan Pertanahan Jabodetabek Tak Tepat Waktu
KPK Soroti Keterlambatan Layanan Pertanahan di Jabodetabek
Tajukpublik.com – KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tingginya persoalan ketepatan waktu dalam pelayanan pertanahan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Rata-rata ketidaksesuaian terhadap standar waktu layanan atau service level agreement (SLA) pada Kantor Pertanahan di Jabodetabek tercatat mencapai 73,49 persen.
Temuan ini muncul dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK yang memetakan kerawanan korupsi di sektor pertanahan. Keterlambatan penyelesaian berkas dipandang penting untuk dibenahi karena dapat membuka ruang ketidakpastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi tanah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan ada tiga kantor pertanahan di Jabodetabek dengan angka keterlambatan paling tinggi. Kantor Pertanahan Kota Depok berada di posisi teratas, disusul Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Tiga kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Bekasi, dan Kantah Kabupaten Bogor," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu 19 September 2026.
Depok Mencatat Angka Tertinggi
Ketidaktepatan waktu layanan di Kantah Kota Depok mencapai 91,14 persen. Angka di Kantah Kabupaten Bekasi sebesar 87,5 persen, sedangkan Kantah Kabupaten Bogor tercatat 86,9 persen. Persentase tersebut menunjukkan sebagian besar layanan yang diproses di tiga wilayah itu belum selesai sesuai target SLA.
Dalam pelayanan pertanahan, SLA berfungsi sebagai patokan durasi penyelesaian suatu permohonan. Ketika target tersebut tidak dipenuhi, pemohon dapat menghadapi penundaan dalam pengurusan dokumen, transaksi, maupun perubahan status hak atas tanah. Kepastian waktu menjadi salah satu unsur penting agar layanan publik dapat dipantau secara terbuka.
Tiga jenis layanan dengan tingkat ketidaktepatan SLA tertinggi adalah peralihan hak melalui jual beli, yang mencapai 90,3 persen. Layanan perubahan hak atas tanah mencatat angka 73,4 persen, sementara roya berada pada level 73,3 persen. Roya merupakan proses penghapusan catatan hak tanggungan setelah kewajiban yang dijaminkan telah diselesaikan.
Keluhan Tambahan Biaya
KPK tidak hanya menyoroti durasi pelayanan. Kajian tersebut juga mencatat persoalan biaya yang dirasakan oleh pengguna layanan pertanahan. Sebanyak 63,83 persen responden yang datang langsung untuk mengurus layanan menyatakan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi.
Dari kelompok responden yang menyebut terdapat pungutan tambahan, 53 persen menyatakan nilai biaya tersebut lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi tarif sejak awal proses, sehingga masyarakat dapat membedakan biaya resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.
Informasi biaya yang mudah diakses juga diperlukan agar pemohon tidak bergantung pada perantara untuk memahami prosedur. Kejelasan tahapan, dokumen yang harus disiapkan, serta estimasi waktu penyelesaian dapat membantu masyarakat mengawasi proses layanan yang sedang berjalan.
Masalah HGU dan Penyimpangan Waktu Penerbitan
Selain layanan pertanahan umum, KPK menemukan persoalan pada pengurusan Hak Guna Usaha atau HGU. Data layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU memperlihatkan bahwa 61 persen layanan pada 2021 melewati batas SLA.
Rata-rata keterlambatan penerbitan HGU mencapai empat bulan dari batas waktu yang ditetapkan. Informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan bahwa keterlambatan di lapangan bahkan dapat berlangsung enam hingga 12 bulan.
Pada 2021, Kantah Kutai Timur tercatat sebagai kantor dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melampaui SLA. Jumlahnya sekitar 24 persen dari keseluruhan berkas HGU nasional yang melewati batas waktu. Sementara itu, ketidaktepatan SLA pada Kantah Kutai Kartanegara mencapai 100 persen, Kantah Kabupaten Sumbawa 80 persen, dan Kantah Kutai Timur 71 persen.
Dalam wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), KPK juga menemukan dugaan biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU. Nilainya disebut dapat mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Rekomendasi untuk ATR/BPN
Atas berbagai temuan itu, KPK menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu dorongannya adalah penguatan indikator kinerja Kantor Pertanahan, khususnya melalui pemanfaatan layanan langsung oleh masyarakat serta tingkat kepatuhan terhadap SLA.
KPK juga meminta peningkatan transparansi biaya layanan. Langkah ini perlu disertai sistem pengaduan atau whistleblowing system untuk menerima laporan pungutan liar. Sistem tersebut diharapkan memberi saluran yang lebih aman bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan penyimpangan.
Rekomendasi lainnya mencakup pembangunan sistem notifikasi perkembangan berkas. Dengan pemberitahuan status permohonan, pemohon dapat mengetahui tahapan yang telah dilalui dan memantau apabila proses tidak bergerak dalam waktu yang semestinya.
Pengawasan internal dan perbaikan prosedur operasional standar penerbitan HGU juga menjadi bagian dari usulan KPK. Perbaikan tata kelola pertanahan turut didorong melalui percepatan kebijakan satu peta, yang ditujukan untuk memperkuat keselarasan informasi spasial dan administrasi pertanahan.
KPK memandang penindakan terhadap dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN harus menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan. Bagi masyarakat, perbaikan layanan bukan hanya soal berkas yang selesai lebih cepat, tetapi juga soal kepastian tarif, akses informasi, serta proses yang dapat diawasi secara adil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK?KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK matter?KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.