Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar
Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar
Tajukpublik.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah narasi yang beredar bahwa hakim praperadilan diklaim tak simpulkan secara eksplisit bahwa kliennya menerima dana Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut Febri Diansyah, pengacara yang mendampingi Febrie, tidak ada satu pun kalimat dalam putusan yang menyatakan secara langsung bahwa Febrie adalah penerima uang tersebut. Klarifikasi ini disampaikan setelah Febri mengunjungi tahanan di Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
"Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian," tegas Febri di hadapan awak media.
Hakim Merujuk Keterangan Sepihak, Bukan Kesimpulan Faktual
Febri menjelaskan bahwa setelah membaca ulang transkrip putusan secara menyeluruh, pihaknya menemukan bahwa majelis semata-mata mempertimbangkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta cuplikan keterangan Tan Kian yang diajukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon. Dalam keterangan itu, Tan Kian menyebut menyerahkan uang bernilai setara kurang lebih Rp40 miliar kepada seseorang yang disebut dengan nama "Feri".
"Yang benar, hakim praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh termohon. Intinya Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp40 miliar terhadap seseorang bernama Feri," ujar Febri.
Ia menekankan bahwa dalam seluruh bukti yang dipresentasikan di persidangan, tidak satu pun menyebut secara spesifik bahwa dana itu ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Hakim, menurutnya, tidak memiliki dasar faktual untuk menarik kesimpulan bahwa Febrie adalah penerima uang dimaksud, karena yang tersedia hanyalah pengakuan sepihak dari Tan Kian.
"Di bukti tersebut Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Feri, tidak disebutkan sama sekali Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi," tambahnya.
Febrie Menghormati Putusan PN Jakarta Selatan
Di kesempatan yang sama, Febri menyampaikan bahwa kliennya menerima dan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya. "Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan praperadilan kemarin," katanya.
Latar Belakang: Dugaan Penerimaan Dana Terkait Jiwasraya dan ASABRI
Sebelumnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki membacakan pertimbangan putusan praperadilan jilid I dan mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah senilai Rp40 miliar. Dugaan itu dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.
Dalam sidang tersebut, Febrie menggugat Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, serta Kejaksaan Agung dengan mempersoalkan penetapan status tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan. Hakim Basoeki menjelaskan bahwa sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang menunjukkan adanya hubungan serta komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak terkait perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI.
"Sebelum melakukan tindakan penggeled
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan eks Jampidsus?Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan eks Jampidsus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan eks Jampidsus matter?Hakim Praperadilan Diklaim Tak Simpulkan eks Jampidsus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.