Nasional

DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Konflik Pertanahan yang Berlarut

xl_1789490283032288_592d769d56_berita_pusat-pemberitaan

DPR Siapkan RUU Reforma Agraria untuk Menjawab Konflik Lahan yang Menahun

Tajukpublik.com – Konflik pertanahan yang berlangsung selama puluhan tahun kembali menjadi perhatian DPR RI. Melalui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, parlemen berharap tersedia landasan hukum yang lebih terpadu untuk membenahi persoalan struktural, ketimpangan penguasaan tanah, serta sengketa yang kerap menempatkan masyarakat kecil dalam posisi rentan.

Agenda pembahasan inisiatif tersebut mengemuka dalam media briefing di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan itu menghadirkan Anggota Badan Legislasi DPR RI Muhammad Khozin dan Azis Subekti, dengan penekanan pada kebutuhan memperbaiki arah regulasi pertanahan nasional.

Persoalan Filosofis dalam Tata Kelola Agraria

Muhammad Khozin, yang juga menjadi anggota Panitia Khusus RUU Pengaturan Reforma Agraria, menilai akar persoalan agraria tidak hanya berada pada sengketa di lapangan. Ia menyoroti cara pandang dalam pengelolaan sumber daya dan tanah yang perlu dievaluasi sejak dasar kebijakan hukum agraria diterapkan.

“Saya ingin sampaikan ada perspektif secara filosofis yang memang menjadi problem kita dalam penanganan agraria. Ini dimulai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” kata Khozin.

Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan sejumlah undang-undang sektoral dapat mendorong penguasaan aset melalui mekanisme yang lebih berorientasi pada privatisasi. Kondisi tersebut, dalam pandangannya, berbeda dengan semangat pengelolaan kekayaan alam yang mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat luas.

Khozin mencontohkan aturan terkait hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Ia menyebut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 sebagai bagian dari pengaturan yang memberi ruang bagi korporasi maupun perseorangan dalam pengurusan hak-hak tersebut.

“Filosofisnya di sana bukan nasionalisasi aset tapi privatisasi aset. Contohnya kalau mengacu kepada Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 ada pengaturan bagi korporasi atau perseorangan yang mau mengurusi HGU, HGB, dan lain sebagainya,” jelas Khozin.

Perbedaan aturan, tumpang tindih kebijakan, dan kurang selarasnya tindakan antarinstansi dapat memperpanjang penyelesaian konflik tanah. Dalam situasi seperti itu, masyarakat yang tinggal, bercocok tanam, atau menggantungkan kehidupan di suatu wilayah berpotensi menghadapi ketidakpastian yang berkepanjangan.

Negara Didorong Menangani Akar Sengketa

Khozin menekankan bahwa negara tidak dapat melepaskan diri dari persoalan yang muncul akibat tata kelola agraria. Perdebatan mengenai unsur kesengajaan dalam suatu kebijakan dapat berlangsung, tetapi tanggung jawab untuk membenahi sumber masalah tetap berada pada negara.

“Bahwa kemudian ini ada mens rea atau tidak, itu bisa perdebatan kemudian. Tapi yang jelas negara bertanggung jawab untuk mengambil alih permasalahan sumber,” kata Khozin.

RUU Pengaturan Reforma Agraria diproyeksikan sebagai salah satu upaya untuk menyusun kembali kerangka penanganan sengketa secara lebih menyeluruh. Regulasi khusus ini diharapkan tidak hanya menjadi tambahan aturan, melainkan membantu menghubungkan berbagai persoalan yang selama ini tersebar dalam banyak kebijakan dan lembaga.

Bagi warga yang terdampak konflik agraria, kejelasan tata kelola berarti lebih dari sekadar dokumen atau batas administratif. Kepastian mengenai hak, izin, dan wilayah dapat menentukan keberlanjutan tempat tinggal, mata pencaharian, serta rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Permasalahan ini salah satu ikhtiarnya melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kami di Panja mengawal betul pengaturan reforma ini agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun lamanya,” ungkap Khozin.

Pembenahan Batas Konsesi dan Perizinan

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu turut menyoroti kelemahan dalam administrasi pertanahan. Ia menilai penetapan batas wilayah konsesi yang tidak disusun secara tepat dapat memicu benturan kepentingan dan memperbesar potensi sengketa di lapangan.

“Negara ketika tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, maka bisa menjadi problem. Negara yang mengelola, negara juga yang mencabut, akhirnya negara menjadi problemnya,” ucap Adian.

Masalah batas wilayah menjadi penting karena keputusan perizinan tanah dapat bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, kegiatan usaha, maupun penggunaan lahan lainnya. Ketidakjelasan dalam satu tahapan administrasi dapat berkembang menjadi konflik yang rumit, terutama apabila para pihak memiliki klaim dan kepentingan yang berbeda.

Karena itu, Adian mendorong evaluasi terhadap proses pemberian izin konsesi. Pengawasan parlemen, kata dia, diperlukan agar keputusan yang diambil pemerintah tidak mengabaikan aspek-aspek yang berkaitan dengan potensi persoalan di masyarakat.

“Sebennya siapa dengan siapa, dalam banyak hal konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang dilakukan oleh negara tidak memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan masalah,” imbuh Adian.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian dari harapan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan konsisten. Tantangannya bukan hanya merancang norma hukum, tetapi juga memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara terkoordinasi, transparan, dan mampu mencegah sengketa serupa muncul kembali di masa depan.

Frequently Asked Questions

What is DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan?

DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan matter?

DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *