Erick Soedjasa Ditangkap Setelah Buron di Singapura
Tajukpublik.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp37,42 miliar di PT Asli Rancangan Indonesia. Penangkapan dilakukan setelah Erick diketahui berada di Singapura sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2023.
Erick diamankan ketika tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Rabu, 9 September 2026. Ia terbang dari Singapura menggunakan Singapore Airlines SQ922. Operasi berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB dengan keterlibatan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.
“Pada 9 September 2026 pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri, Senin, 14 September 2026.
“Yaitu penangkapan terhadap tersangka ES.”
Usai ditangkap di Surabaya, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan awal, ia ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penangkapan itu menandai berakhirnya pencarian terhadap tersangka yang telah berlangsung hampir tiga tahun.
Status DPO dan Red Notice
Penyidik menetapkan Erick sebagai tersangka pada 29 November 2023. Namun, sebelum memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, ia diketahui telah pergi ke Singapura. Ketidakpastian mengenai keberadaannya kemudian membuat penyidik memasukkannya ke Daftar Pencarian Orang pada 1 Desember 2023.
Penelusuran berikutnya melibatkan Divhubinter Polri untuk memperluas pencarian di luar negeri. Proses koordinasi internasional tersebut menghasilkan penerbitan Red Notice Interpol atas nama Erick pada 2 Februari 2024. Red Notice digunakan untuk membantu pertukaran informasi dan pemantauan terhadap seseorang yang dicari dalam proses penegakan hukum lintas negara.
“Divhubinter Polri berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura,” kata Ade.
“Ini dilakukan untuk memantau keberadaan serta pergerakan tersangka.”
Koordinasi tersebut menjadi bagian penting dalam penangkapan Erick saat ia kembali memasuki wilayah Indonesia. Kehadiran sejumlah unsur kepolisian dan Imigrasi di Bandara Juanda memperlihatkan bahwa penindakan dilakukan melalui persiapan lintas satuan.
Dugaan Skema Pembagian Fee
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang menyediakan sistem verifikasi biometrik serta electronic know your customer atau e-KYC. Layanan semacam ini digunakan dalam proses verifikasi identitas secara elektronik, sehingga pengelolaan hubungan pemasaran dan pembayaran fee menjadi bagian dari kegiatan bisnis perusahaan.
Nilai kerugian yang dicatat penyidik dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740. Dugaan tindak pidana berhubungan dengan pembayaran fee kepada sejumlah reseller dalam rentang 2018 hingga 2021.
Pada periode itu, kerja sama pemasaran melalui reseller diatur oleh Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional. Dalam pemeriksaan perkara, penyidik menemukan adanya reseller yang tetap memperoleh fee meski tidak melakukan pemasaran produk perusahaan.
Erick diduga memiliki peran dalam mempertemukan Michael W.W. Cheung dengan Rionald, sebelum kemudian muncul kesepakatan pembagian fee. Michael disebut menerima fee dari 19 pelanggan dalam rangkaian kerja sama tersebut. Enam di antaranya disebut tidak berasal dari aktivitas pemasaran Michael.
Fee dari enam pelanggan itu bernilai sekitar Rp10,38 miliar. Dana tersebut kemudian dibagikan dengan komposisi yang disebut telah disetujui para pihak: 50 persen untuk Rionald, serta masing-masing 25 persen bagi Erick dan Michael.
Dari pola pembagian itu, Erick diduga menerima dana senilai Rp4,62 miliar yang berasal dari Michael dan Rionald. Penyidik menjeratnya dengan dugaan turut serta atau membantu penggelapan dalam jabatan, serta penadahan.
Bukti dan Kelanjutan Penanganan Perkara
Untuk mendukung penanganan kasus, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekening koran, jejak aliran dana, dan percakapan elektronik yang berkaitan dengan pengaturan serta pembagian fee. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk menelusuri hubungan para pihak dan dugaan aliran uang dalam perkara ini.
Kasus yang sama sebelumnya telah membawa enam orang lain ke proses persidangan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Rionald dijatuhi pidana empat tahun penjara melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid/2023.
Lima terdakwa lainnya memperoleh hukuman tiga tahun enam bulan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka ialah Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Dengan penangkapan Erick, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai arahan jaksa penuntut umum. Setelah dinyatakan lengkap untuk tahap berikutnya, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kepada jaksa agar proses hukum terhadap Erick dapat diteruskan.
Perkembangan perkara ini juga menunjukkan pentingnya penelusuran transaksi, komunikasi elektronik, dan kerja sama lintas negara dalam perkara ekonomi khusus. Bagi publik, proses tersebut menegaskan bahwa status buron tidak menghentikan penyidikan, khususnya ketika aparat masih dapat memantau pergerakan tersangka melalui koordinasi dengan lembaga terkait.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Buronan Kasus?
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Buronan Kasus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Buronan Kasus matter?
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa Buronan Kasus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

