Regional

Pemerintah Anggarkan Rp48,47 M untuk Rehabilitasi Sawah di Aceh Tamiang

xl_1789062730977099_6a2c255eea_berita_pusat-pemberitaan

Rehabilitasi 4.173 Hektare Sawah di Aceh Tamiang Didukung Anggaran Rp48,47 Miliar

Tajukpublik.com – Pemulihan lahan pertanian pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu agenda penting pada 2026. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp48,47 miliar melalui APBN 2026 untuk memperbaiki 4.173 hektare sawah yang mengalami kerusakan ringan hingga sedang.

Program tersebut diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan pertanian secara bertahap, termasuk perbaikan infrastruktur pendukung di kawasan sawah terdampak. Penanganan dibagi ke beberapa tahap agar pekerjaan di lapangan dapat berjalan sesuai tingkat kerusakan dan kesiapan pelaksanaan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Aceh Tamiang, Irwan Hadi, menyampaikan bahwa pembagian tahapan dilakukan guna mempercepat pemulihan kawasan pertanian yang terdampak bencana.

“Rehabilitasi ini bersumber dari APBN 2026 dan dibagi dalam dua tahap pengerjaan untuk mempercepat pemulihan fungsi lahan pertanian,” kata Irwan di Aceh Tamiang, Kamis 10 September 2026.

Lahan pangan berkelanjutan terdampak bencana

Aceh Tamiang memiliki luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B mencapai 8.161 hektare. Dari keseluruhan areal tersebut, 4.173 hektare tercatat mengalami kerusakan akibat bencana. Luasan yang terdampak hampir mencakup separuh dari total LP2B di daerah itu, sehingga rehabilitasi dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat.

Kerusakan dibedakan menjadi dua kategori. Sebanyak 1.961 hektare masuk kategori rusak ringan, sedangkan 2.212 hektare lainnya mengalami kerusakan sedang. Perbedaan kondisi ini menjadi dasar pembagian pekerjaan serta kebutuhan anggaran pada setiap tahap pemulihan.

Rehabilitasi sawah tidak hanya berkaitan dengan penggunaan kembali lahan untuk budidaya, tetapi juga dengan pemulihan sarana yang menunjang kegiatan pertanian. Ketersediaan lahan yang dapat kembali dikelola penting bagi petani, khususnya pada wilayah yang menjadikan sektor pertanian sebagai bagian dari kehidupan ekonomi sehari-hari.

Tahap awal hampir selesai

Pekerjaan tahap pertama dipusatkan pada sawah dengan tingkat kerusakan ringan. Area yang ditangani seluas 1.961 hektare, dengan alokasi dana Rp18,62 miliar. Hingga 10 September 2026, pelaksanaan tahap ini telah mencapai 90 persen.

“Tahap pertama, difokuskan pada penanganan sawah rusak ringan seluas 1.961 hektare dengan alokasi anggaran sebesar Rp18,62 miliar, di mana progres pengerjaannya saat ini telah mencapai 90 persen,” ujarnya.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penanganan pada lahan rusak ringan telah mendekati penyelesaian. Setelah pekerjaan tuntas, lahan diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi pertaniannya secara bertahap.

Pembagian pelaksanaan berdasarkan tingkat kerusakan juga memungkinkan penanganan dilakukan lebih terarah. Sawah yang hanya mengalami gangguan ringan dapat didahulukan untuk segera dipulihkan, sementara lokasi dengan kondisi lebih berat membutuhkan tahapan fisik yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Penanganan sawah rusak sedang

Untuk sawah dengan kerusakan sedang, pemerintah menjalankan dua bagian pekerjaan. Tahap berikutnya mencakup perbaikan fisik di lahan seluas 712 hektare dengan nilai anggaran Rp9,6 miliar. Irwan menyatakan seluruh pekerjaan dalam tahap tersebut sudah selesai dilakukan.

“Tahapan ini telah rampung sepenuhnya dikerjakan,” kata Irwan.

Masih terdapat 1.500 hektare sawah rusak sedang yang akan ditangani melalui alokasi Rp20,2 miliar. Pekerjaan untuk bagian ini belum dimulai karena masih berada dalam proses Daftar Rencana Pelaksanaan atau DTR.

Apabila seluruh tahapan terlaksana, total areal yang direhabilitasi akan mencapai 4.173 hektare, sesuai luas lahan terdampak yang telah diidentifikasi. Nilai anggaran Rp48,47 miliar mencakup rangkaian penanganan dari sawah rusak ringan hingga area dengan kerusakan sedang yang membutuhkan pekerjaan lanjutan.

Menjangkau 10 kecamatan

Kegiatan pemulihan infrastruktur pertanian ini tersebar di 10 kecamatan di Aceh Tamiang. Wilayah tersebut meliputi Karang Baru, Manyak Payed, Rantau, Seruway, Bendahara, Sekerak, Tamiang Hulu, Bandar Pusaka, Tenggulun, dan Kejuruan Muda.

Sebaran lokasi rehabilitasi memperlihatkan bahwa dampak bencana terhadap lahan pertanian tidak terpusat pada satu kawasan saja. Karena itu, pelaksanaan di berbagai kecamatan memerlukan penyesuaian dengan kondisi masing-masing area agar perbaikan dapat menjawab kebutuhan lahan terdampak.

Pemulihan sawah menjadi langkah penting untuk menjaga keberadaan LP2B di Aceh Tamiang. Lahan pangan berkelanjutan memiliki peran strategis karena diperuntukkan bagi aktivitas pertanian pangan dalam jangka panjang. Saat area tersebut terdampak bencana, rehabilitasi diperlukan agar fungsi produksinya tidak berhenti lebih lama dari yang diperlukan.

Dengan tahap pertama yang telah mencapai 90 persen dan tahap penanganan 712 hektare yang sudah rampung, perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan rehabilitasi 1.500 hektare sawah rusak sedang. Penyelesaian proses DTR akan menjadi bagian penting sebelum pekerjaan fisik pada tahap tersebut dapat dimulai.

Frequently Asked Questions

What is Pemerintah Anggarkan Rp48 47 M?

Pemerintah Anggarkan Rp48 47 M is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Pemerintah Anggarkan Rp48 47 M matter?

Pemerintah Anggarkan Rp48 47 M matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *