Nasional

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031

khrisna-edit-1788127216-68898e313d

Miftachul Akhyar Kembali Pimpin Syuriyah NU: Musyawarah Sembilan Ulama Menentukan Arah Gerakan Terbesar di Indonesia

Tajukpublik.com – Tambakberas, Jombang — Malam Minggu, 30 Agustus 2026, menjadi penanda penting dalam sejarah organisasi Nahdlatul Ulama. Setelah sekitar satu jam deliberasi tertutup di kediaman KH Abdul Wahab Chasbullah, sembilan ulama senior yang duduk dalam Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) sepakat mempertahankan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk masa khidmah 2026–2031. Keputusan itu diumumkan secara terbuka pada Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di kawasan pesantren Tambakberas, Jawa Timur.

Penetapan ini bukan sekadar pergantian atau perpanjangan jabatan administratif. Rais Aam merupakan posisi tertinggi di struktur Syuriyah NU — dewan yang mengurusi urusan keagamaan, fatwa, dan arah spiritual organisasi. Dengan demikian, keputusan sembilan kiai tersebut menentukan kompas moral dan teologis jutaan warga NU di seluruh Indonesia selama lima tahun ke depan.

Mekanisme Musyawarah Mufakat: Dari Alquran hingga Pancasila

Hasil rapat tertutup itu disampaikan langsung oleh Anwar Iskandar, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga merupakan salah satu dari sembilan anggota AHWA. Ia menegaskan bahwa proses penetapan sepenuhnya mengandalkan konsensus, bukan pemungutan suara.

“Setelah melakukan pertemuan tertutup, anggota AHWA secara mufakat mengambil keputusan. Nama KH Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.”

Anwar Iskandar kemudian menjelaskan landasan normatif mekanisme tersebut. Ia merujuk perintah Alquran yang menganjurkan bermusyawarah dalam setiap urusan, sekaligus menyelaraskannya dengan sila keempat Pancasila.

“Mekanisme musyawarah yang digunakan dalam penetapan Rais Aam kali ini adalah musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat ini sesuai dengan perintah Alquran, wasyawirhum fil amr. Di samping itu, sangat sejalan dengan prinsip Pancasila, yaitu hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

Ia menambahkan bahwa praktik ini menegaskan konsistensi NU dalam menjaga tradisi keulamaan dan keadaban organisasi, serta melanjutkan pola yang telah berjalan mulus pada Muktamar sebelumnya di Lampung.

“Tadi kami bersembilan rapat bersama di ndalem (rumah) Mbah Wahab Chasbullah.”

AHWA: Dewan Sembilan Kiai yang Mengubah Tata Kelola NU

Ahlul Halli wal ‘Aqdi bukan lembaga baru. Mekanisme AHWA pertama kali diterapkan pada Muktamar ke-33 NU di Jombang tahun 2015. Sejak saat itu, pemilihan Rais Aam tidak lagi dilakukan melalui pemungutan suara langsung seluruh peserta (one man one vote), melainkan diserahkan kepada sembilan ulama sepuh yang dipilih dalam forum muktamar itu sendiri. Pada Muktamar ke-35 tahun ini, wewenang AHWA diperluas: selain memilih Rais Aam, dewan tersebut juga berwenang menentukan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU — jabatan eksekutif tertinggi organisasi.

Perluasan mandat ini menandai pergeseran signifikan dalam tata kelola internal NU. Jika sebelumnya pemilihan ketua umum dilakukan oleh ribuan peserta muktamar secara langsung, kini prosesnya dipusatkan pada sembilan kiai. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kualitas deliberasi dan menghindari dinamika politik massa yang kerap mengaburkan substansi keulamaan.

Bursa Ketua Umum PBNU: Nama-Nama Besar dan Batasan Politik

Dengan tersedianya Rais Aam, Muktamar ke-35 NU segera memasuki tahapan paling krusial berikutnya: pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU masa khidmah 2026–2031. Sejumlah nama telah beredar di kalangan peserta dan pengamat organisasi:

KH Yahya Cholil Staquf, akrab disapa Gus Yahya, yang saat ini masih menjabat Ketua Umum PBNU, menjadi kandidat petahana. Di sampingnya, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif Denanyar, Jombang, juga masuk bursa. Gus Salam dikenal sebagai paman Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga pencalonannya kerap dibaca dalam konteks relasi NU–PKB.

KH Zulfa Mustofa turut disebut. Ia pernah menjabat Penjabat Ketua Umum PBNU pada masa konflik internal antara Gus Yahya dan Kiai Miftachul Akhyar, sehingga namanya membawa memori tentang dinamika kepemimpinan organisasi. Nama lain yang muncul antara lain KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), dan KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf).

Prof. KH Nasaruddin Umar, yang kini menjabat Menteri Agama Republik Indonesia, juga dikabarkan masuk dalam daftar kandidat. Namun pencalonannya masih belum pasti, mengingat aturan organisasi melarang Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik. Larangan rangkap jabatan ini telah disahkan dalam Muktamar NU dan menjadi salah satu pilar tata kelola yang membedakan NU dari organisasi keagamaan lain di Indonesia.

Implikasi dan Arah Selanjutnya

Penetapan kembali Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam mengirimkan sinyal stabilitas bagi jutaan warga NU yang menanti kepastian arah organisasi. Di tengah kompleksitas sosial-politik Indonesia, konsistensi kepemimpinan Syuriyah dipandang sebagai penyangga identitas keagamaan dan sosial gerakan. Sementara itu, proses pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah yang akan segera berlangsung menjadi ujian nyata bagi mekanisme AHWA yang kini memegang dua mandat tertinggi sekaligus. Bagaimana sembilan kiai tersebut menyeimbangkan kedalaman keulamaan dengan kebutuhan manajerial organisasi modern akan menjadi sorotan utama sisa agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.

Frequently Asked Questions

What is KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih?

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih matter?

KH Miftachul Akhyar Kembali Terpilih matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *