Geografi sebagai Variabel Kebijakan: DPR Desak Pengakuan Biaya Tambahan untuk Wilayah Kepulauan
Tajukpublik.com – Perluasan jarak antarwilayah akibat pemisahan oleh laut bukan sekadar tantangan teknis, melainkan variabel struktural yang mengubah seluruh kalkulasi pembangunan. Menyadari hal itu, Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan harus menempatkan kondisi geografis sebagai parameter utama, bukan sekadar catatan kaki dalam dokumen legislasi. Argumen ini ia kemukakan di tengah rangkaian kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 28–29 Agustus 2026.
Realitas 501 Pulau: Mengapa Formula Daratan Tidak Berlaku
Bangka Belitung menjadi lokasi studi lapangan yang relevan karena profil wilayahnya mencerminkan tantangan khas kepulauan Indonesia. Bahan kajian yang dipaparkan selama kunjungan tersebut mencatat bahwa provinsi ini memiliki sekitar 501 pulau, dengan luas perairan yang jauh melampaui luas daratan. Konsekuensinya langsung terasa pada biaya logistik, distribusi barang, dan jangkauan layanan publik. Masyarakat yang tersebar di ratusan titik pulau kecil tidak dapat dilayani dengan pendekatan yang sama seperti warga di kawasan perkotaan daratan.
Hendry menekankan bahwa perbedaan ini bukan soal privilese, melainkan soal akurasi perhitungan negara. Ia menolak narasi bahwa permintaan penyesuaian kebijakan berarti menuntut perlakuan istimewa.
“Kita tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kita sedang meminta negara menghitung biaya pembangunan berdasarkan realitas geografis yang sebenarnya,” kata Hendry, Minggu, 30 Agustus 2026.
Dana Khusus Kepulauan: Antara Kebutuhan dan Risiko Redistribusi
Salah satu instrumen yang menjadi sorotan dalam pembahasan Pansus adalah Dana Khusus Kepulauan (DKK). Hendry menilai skema pembiayaan ini berpotensi menjadi jawaban atas selisih biaya pembangunan di wilayah kepulauan, namun dengan satu syarat ketat: formula perhitungannya harus terukur dan transparan. Ia mengingatkan agar DKK tidak berubah menjadi mekanisme redistribusi anggaran yang sudah ada, tanpa benar-benar menambah kapasitas fiskal untuk wilayah yang menanggung beban geografis ekstra.
“Kalau negara mengakui ada additional cost karena kondisi geografis maka harus ada additional funding. Jangan sampai DKK hanya menjadi redistribusi dari anggaran yang sudah ada,” ujarnya.
Untuk memastikan formula tersebut tidak bersifat arbitrer, Hendry mengusulkan sejumlah variabel kuantitatif yang perlu dimasukkan dalam perhitungan: indeks kemahalan, jumlah pulau yang dikelola, luas wilayah laut, jarak rata-rata antarpulau, serta tingkat keterisolasian suatu komunitas. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu membedakan kebutuhan fiskal antarwilayah kepulauan secara proporsional, bukan dengan pendekatan satu ukuran untuk semua.
Ekonomi Kelautan dan Nilai Tambah bagi Masyarakat Pesisir
Di luar aspek pembiayaan, kunjungan kerja Pansus juga menyoroti pengelolaan potensi kelautan sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah kepulauan. Hendry menilai bahwa pengembangan sektor maritim harus diarahkan pada penciptaan nilai tambah yang langsung dinikmati masyarakat pesisir, bukan sekadar eksploitasi sumber daya yang manfaatnya mengalir keluar wilayah. Penguatan industri pengolahan hasil laut, pembangunan infrastruktur rantai dingin untuk menjaga mutu produk perikanan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM lokal dipandang sebagai komponen strategis dalam kerangka ekonomi kepulauan yang berkelanjutan.
Konteksnya penting: sebagian besar wilayah kepulauan di Indonesia masih bergantung pada aktivitas tangkap dan budidaya skala kecil tanpa akses memadai ke pasar yang lebih luas. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, potensi ekonomi tersebut berisiko tetap tertinggal sementara keuntungan mengalir ke pelaku usaha di luar wilayah.
Pembagian Kewenangan dan Perlindungan Ruang Laut
Aspek hukum yang tidak kalah krusial adalah delineasi kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hendry mengingatkan bahwa ketiadaan aturan yang tegas membuka ruang tumpang tindih otoritas, yang pada akhirnya merugikan masyarakat pesisir yang bergantung pada kepastian hukum dalam pemanfaatan perairan. Pengaturan yang jelas, menurutnya, menjadi prasyarat agar perlindungan ekologis dan hak ekonomi warga pesisir tidak saling berbenturan.
Pelayanan Publik yang Bergerak, Bukan yang Menunggu
Dalam dimensi pelayanan publik, karakter kepulauan menuntut paradigma yang berbeda dari model sentralisasi layanan di daratan. Hendry menilai bahwa pola layanan statis—di mana warga harus mendatangi pusat pelayanan—tidak realistis bagi komunitas di pulau-pulau kecil yang terpisah oleh jarak laut. Sebagai alternatif, ia menggarisbawahi kelayakan layanan kesehatan bergerak, program pendidikan keliling, serta administrasi keliling yang secara aktif menjangkau warga di lokasi mereka tinggal.
“Kalau kondisi geografis membuat mereka sulit datang ke pusat layanan. Maka pelayanan yang harus bergerak mendatangi mereka,” ujarnya.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip kesetaraan akses layanan publik yang diamanatkan konstitusi, sekaligus mengakui bahwa kesetaraan dalam konteks kepulauan berarti kesetaraan hasil, bukan kesetaraan prosedur.
Arah Kebijakan yang Diharapkan
Hendry menutup pandangannya dengan harapan agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan menghasilkan kerangka regulasi yang secara eksplisit mengakomodasi variasi geografis dan kebutuhan spesifik setiap wilayah kepulauan. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi dipaksakan ke dalam satu template nasional yang mengabaikan realitas lokal, melainkan disesuaikan dengan karakter, tantangan, dan potensi unik masing-masing gugus pulau. Bagi sekitar 17.000 pulau di Indonesia, langkah legislasi semacam ini bukan sekadar isu teknis, melainkan penentu apakah negara hadir secara setara di seluruh wilayahnya atau justru memperlebar jurang pembangunan antarwilayah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Soroti Kebutuhan Daerah Kepulauan?
DPR Soroti Kebutuhan Daerah Kepulauan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Soroti Kebutuhan Daerah Kepulauan matter?
DPR Soroti Kebutuhan Daerah Kepulauan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

