Nasional

Komisi II Minta Ombudsman Cek Keterlibatan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG

xl_1787720133982708_15c395b848_berita_pusat-pemberitaan

Ombudsman Diminta Verifikasi Peran Kepala Daerah dalam Program MBG

Tajukpublik.com – Di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyerukan agar lembaga Ombudsman RI menelusuri tingkat keterlibatan pemerintah daerah dalam operasionalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama antara Komisi II dan jajaran Ombudsman.

Rifqinizamy menekankan bahwa pemeriksaan tersebut penting guna menjamin bahwa kepala daerah benar-benar mengambil peran aktif dalam menyukseskan program di wilayahnya masing-masing. Ia juga menginstruksikan perwakilan Ombudsman di tingkat daerah untuk turut melakukan pengecekan lapangan.

Koordinasi Antarlembaga Sudah Berjalan

Menurut Rifqinizamy, langkah koordinasi antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru telah dilakukan guna memperkuat implementasi MBG di daerah. Ia menyebut bahwa beberapa gubernur melaporkan adanya Zoom Meeting yang digelar secara berkala.

“Pak Mendagri dengan Kepala BGN yang baru, menurut pemberitaannya, sudah melakukan koordinasi. Beberapa gubernur juga menyampaikan sudah dilakukan Zoom Meeting secara berkala, jadi, saya kira bagus itu, temuan Ombudsman.”

Temuan Ombudsman: Kasus Keracunan di Sejumlah Wilayah

Anggota Ombudsman Fikri Yasin mengungkapkan bahwa lembaganya menaruh perhatian serius terhadap pelaksanaan MBG mengingat program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional Presiden. Untuk itu, tim Ombudsman telah melakukan pemantauan langsung ke berbagai daerah.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa di sejumlah wilayah program berjalan dengan baik. Namun, persoalan juga ditemukan, khususnya terkait kasus keracunan makanan. Fikri menyebutkan adanya sejumlah kasus keracunan di Banten serta sekitar 411 kasus yang tercatat di Sumatera Utara.

Rekomendasi Utama: Penutupan Permanen SPPG Bermasalah

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman meminta Komisi II DPR mendorong BGN untuk mengambil langkah tegas. Rekomendasi utamanya adalah menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan, bukan sekadar menangguhkan operasionalnya.

“Kita minta kepada Komisi II agar mendorong BGN menutup permanen SPPG yang pernah mengalami keracunan. Jadi bukan hanya suspend, sebab kalau suspend nanti dia dibuka lagi, dia berulah lagi.”

Di samping itu, Ombudsman juga menyampaikan rekomendasi terkait penguatan koordinasi dalam pelaksanaan program MBG. Akan tetapi, Fikri menegaskan bahwa penutupan permanen SPPG yang menjadi sumber keracunan tetap menjadi salah satu rekomendasi paling utama dari lembaga tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Komisi II Minta Ombudsman Cek Keterlibatan?

Komisi II Minta Ombudsman Cek Keterlibatan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Komisi II Minta Ombudsman Cek Keterlibatan matter?

Komisi II Minta Ombudsman Cek Keterlibatan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *