Uncategorized

Cegah Sengketa Batas Wilayah, Komisi II Dorong Digitalisasi Arsip

xl_1787626134906502_5e6925273c_berita_pusat-pemberitaan

Cegah Sengketa Batas Wilayah Komisi II Dorong Digitalisasi Arsip Nasional

Tajukpublik.com – Upaya cegah sengketa batas wilayah Komisi II DPR RI menjadi agenda utama dalam rapat dengar pendapat bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Komisi II mendesak lembaga kearsipan negara untuk segera mengintegrasikan seluruh dokumen kearsipan nasional ke dalam sistem digital. Langkah ini dinilai mendesak karena keterlambatan dalam modernisasi arsip membuka celah bagi munculnya perselisihan batas antardaerah yang sulit dituntaskan tanpa bukti otentik.

Kerentanan Arsip Manual dan Risiko Kehilangan Bukti Hukum

Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa praktik kearsipan yang masih bertumpu pada metode konvensional harus segera ditinggalkan. Ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada dokumen fisik membuat penelusuran berkas vital menjadi sangat sulit ketika polemik memanas di ruang sidang maupun di meja pengadilan.

Beberapa kategori arsip yang ia tekankan antara lain dokumen batas wilayah, kepemiluan, pertanahan, serta keparlemenan. Rifqinizamy menyebut bahwa arsip semacam ini kerap menjadi landasan utama dalam menuntaskan perselisihan antardaerah. Sebagai ilustrasi, ia mengacu pada sengketa batas di sejumlah titik kepulauan Papua Barat Daya maupun konflik demarkasi antara Sumatra Utara dan Aceh yang pernah terjadi sebelumnya.

Menurutnya, setiap penyelesaian sengketa semacam itu menuntut ketersediaan dokumen otentik sebagai acuan pengambilan keputusan. Tanpa salinan digital yang terverifikasi, negara berisiko kehilangan bukti hukum yang tidak dapat digantikan oleh kesaksian lisan maupun rekonstruksi retrospektif.

“Saya miris melihat arsip yang dijadikan dasar pengambilan keputusan hari itu masih manual dan konvensional. Saya tidak bisa bayangkan kalau gedung terbakar, kertas hangus, atau tulisannya usang, karena kita tidak bisa me-tracing arsipnya,” ucap Rifqinizamy, dikutip dari Parlementaria, Selasa, 25 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi bukan sekadar soal efisiensi administratif, melainkan menyangkut kedaulatan data negara. Ketika sebuah dokumen batas wilayah hilang atau rusak, dampaknya bukan hanya birokratis, tetapi juga geopolitis, karena pihak yang berkepentingan dapat memanfaatkan kekosongan informasi untuk mengklaim wilayah secara sepihak.

Penyelamatan Rekam Jejak Sejarah Daerah dan Kolaborasi Kurikulum

Bob Andika Mamana Sitepu, Anggota Komisi II DPR RI, menambahkan bahwa fokus ANRI tidak boleh berhenti pada sekadar digitalisasi dokumen administratif. Ia mendorong lembaga tersebut turut menyelamatkan dokumen sejarah hingga ke tingkat daerah, termasuk mendokumentasikan rekam jejak pahlawan lokal serta nilai budaya khas setiap provinsi agar tidak lenyap dari pengetahuan generasi mendatang.

Bob juga mengusulkan kolaborasi antara ANRI dan Kementerian Pendidikan. Materi sejarah serta profil tokoh perjuangan daerah, menurutnya, dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum agar generasi muda memiliki pemahaman yang lebih utuh tentang warisan perjuangan bangsa. Dengan demikian, arsip tidak lagi menjadi dokumen yang terkunci di gudang, melainkan sumber belajar yang hidup dan dapat diakses secara luas.

Kesiapan SDM Arsiparis Melalui Koordinasi Kementerian PAN-RB

Sebagai langkah struktural, Komisi II meminta ANRI berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB guna menyediakan formasi arsiparis pada tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi defisit tenaga arsiparis sekaligus memperkuat tata kelola arsip baik di level nasional maupun daerah. Tanpa ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, investasi pada infrastruktur digital akan kehilangan daya guna karena tidak ada operator terlatih yang mampu mengelola, memverifikasi, dan memelihara integritas data arsip secara berkelanjutan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Digitalisasi Arsip dan Sengketa Batas Wilayah

Apakah digitalisasi arsip bisa sepenuhnya menggantikan dokumen fisik? Tidak sepenuhnya. Dokumen fisik tetap menjadi bukti primer dalam konteks hukum tertentu. Namun salinan digital yang terverifikasi dan terenkripsi berfungsi sebagai cadangan yang memastikan ketersediaan informasi ketika berkas asli rusak, hilang, atau sulit diakses secara geografis.

Bagaimana mekanisme verifikasi keaslian arsip digital? ANRI menerapkan standar metadata, tanda tangan digital, serta pencatatan riwayat perubahan (audit trail) pada setiap dokumen yang didigitalkan. Proses ini memastikan bahwa isi arsip tidak dapat diubah tanpa jejak yang dapat ditelusuri.

Kapan formasi arsiparis baru dijadwalkan? Komisi II menargetkan tahun 2027 sebagai titik awal penerimaan formasi arsiparis melalui koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, dengan tujuan menutup defisit tenaga profesional di bidang kearsipan nasional dan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *