KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Unsoed
Tajukpublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam individu sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang berpusat pada Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dari lingkungan kampus, tiga nama yang terseret adalah Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dugaan Gratifikasi dan Pembelian Tiga Bidang Tanah
Salah satu klaster perkara yang diungkap KPK menyangkut penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Dalam konstruksi hukum yang dibangun lembaga antirasuah tersebut, Akhmad Sodiq diduga mengarahkan Mulyono—yang diketahui merupakan keponakannya—untuk menerima sejumlah uang dari calon mahasiswa. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan mekanisme yang digunakan dalam proses itu.
“ASO (Ahmad Sodiq) memberikan perintah kepada Mulyono (MYN),” ujar Taufik pada Senin, 24 Agustus 2026. “Kodenya ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.'”
Berdasarkan temuan KPK, Mulyono diduga menerima dana yang dikategorikan sebagai gratifikasi dengan nilai sekurang-kurangnya Rp680 juta, dan seluruh proses itu berlangsung sepengetahuan Sodiq. Lebih lanjut, lembaga antirasuah mendalami dugaan penggunaan dana tersebut untuk mengakuisisi tiga bidang tanah. Pembayaran atas tanah-tanah itu diduga dicairkan melalui nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang,” kata Taufik. “Namun, uang tersebut diperuntukkan bagi ASO.”
Negosiasi “Mahar” dengan Pengepul Calon Mahasiswa
Klaster kedua melibatkan Eko Sumanto dalam periode penerimaan mahasiswa 2025–2026. KPK menduga Eko menjalin komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa jalur mandiri. Melalui kontak tersebut, Eko diduga melakukan negosiasi soal besaran uang yang harus disetorkan oleh calon mahasiswa.
“ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul,” ungkap Taufik.
Total dana yang diduga diterima Eko selama periode tersebut mencapai Rp1,12 miliar. KPK menyebut penerimaan itu kemudian dilaporkan Eko kepada Sodiq. Selain itu, Sodiq diduga memberikan akses user ID kepada Eko agar dapat melakukan otorisasi atau persetujuan atas calon mahasiswa. Akses tersebut, menurut KPK, dimanfaatkan untuk menyetujui calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang.
Dugaan Pemerasan di Fakultas Kedokteran
Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed. Dalam perkara itu, pihak terkait diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa. Setelah dana diserahkan, calon mahasiswa tersebut disebut tidak lolos seleksi. Orang tuanya kemudian menuntut pengembalian uang yang telah dibayarkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Pembelian?
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Pembelian is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Pembelian matter?
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi dan Pembelian matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

