Komisi I DPR Minta Istilah “Siaran” Dilepas dari Definisi Konten Digital
Tajukpublik.com – Dalam pembahasan RUU Penyiaran, Komisi I DPR RI mengajukan langkah konkret: kata “siaran” harus dihapus dari rumusan definisi konten digital yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (19). Usulan ini dilontarkan oleh Abraham Sridjaja, anggota komisi tersebut, saat menghadiri Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Jakarta pada Senin, 24 Agustus 2026.
Menghindari Tumpang Tindih Wewenang Antar-Lembaga
Alasan utama di balik usulan itu adalah kekhawatiran akan benturan kewenangan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Abraham menjelaskan bahwa jika RUU Penyiaran secara langsung dikaitkan dengan platform digital, dua lembaga pemerintah pusat berpotensi saling menyalip dalam ranah pengawasan.
“Yang ditakutkan oleh teman-teman, begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat. Dalam hal ini Komdigi dengan KPI.”
Ia menekankan bahwa rumusan definisi harus disusun dengan ketelitian tinggi agar tidak membuka ruang tumpang tindih dalam fungsi pengawasan.
Rumusan Alternatif Berdasarkan Karakteristik Konten
Alih-alih berpegang pada istilah “siaran”, Abraham mengusulkan agar definisi konten digital dibangun dari sifat dan karakteristik kontennya sendiri. Dalam pandangannya, konten digital mencakup informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Konten semacam itu dapat disediakan, ditampilkan, dan/atau didistribusikan lewat platform digital, baik oleh penyelenggara platform maupun oleh pengguna.
Cakupan yang Melampaui Media Sosial dan Video
Abraham menegaskan bahwa ruang lingkup definisi tersebut jauh lebih luas daripada sekadar platform berbagi video atau media sosial. Selain YouTube dan TikTok, cakupan itu juga merambah ke platform gim, marketplace seperti Shopee dan Tokopedia, serta konten buatan pengguna atau user generated content (UGC). Konten yang diunggah oleh pengguna melalui aplikasi seperti Instagram, menurutnya, wajib masuk ke dalam definisi yang dimaksud.
Respons Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menanggapi usulan tersebut dengan menyatakan bahwa bagian definisi atau ketentuan umum memegang peranan krusial dalam arsitektur sebuah undang-undang. Ia menyebut rumusan definisi menjadi landasan bagi pembahasan seluruh pasal berikutnya dalam RUU Penyiaran. Bob memastikan bahwa masukan Komisi I akan dipertimbangkan sebagai bahan dalam rangkaian pembahasan Panja ke depan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Komisi I Usulkan Hapus Kata Siaran?
Komisi I Usulkan Hapus Kata Siaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Komisi I Usulkan Hapus Kata Siaran matter?
Komisi I Usulkan Hapus Kata Siaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

