KPK Menahan Eks Pejabat Pajak atas Dugaan Gratifikasi
Tajukpublik.com – Mantan Kepala Kanwil DJP Banten dan Jakarta Khusus, Mohammad Haniv, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan berlangsung selama 20 hari, yakni dari 19 Agustus hingga 7 September 2026, dengan lokasi di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Jakarta.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Haniv bukan baru-baru ini masuk radar lembaga antirasuah. Sejak 25 Februari 2025, namanya sudah tercatat sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi. Dasar hukum yang disangkakan adalah Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menerima gratifikasi bagi pejabat negara.
Mekanisme Dugaan Pelanggaran
Menurut Taufik, konstruksi perkara menunjukkan bahwa Haniv memanfaatkan pengaruh serta jaringan koneksinya semasa menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus. Pengaruh itu, kata Taufik, diarahkan untuk kepentingan pribadi maupun usaha milik anaknya, FP.
Salah satu modus yang diungkap penyidik berakar pada tahun 2016. Pada periode itu, Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahan di lingkungan DJP. Isi pesan tersebut meminta agar para bawahan mencarikan sponsorship untuk kegiatan fashion show yang akan digelar anaknya.
Permintaan itu ditujukan kepada berbagai perusahaan wajib pajak, baik yang beroperasi di Jakarta maupun di luar ibu kota. Para perusahaan tersebut kemudian merespons dengan mentransfer dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
“Atas permintaan dari HNV, perusahaan-perusahaan tersebut meresponsnya dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV,”
Nilai Finansial yang Diduga Diterima
Dari perusahaan wajib pajak yang berbasis di Jakarta, total sponsorship yang masuk diduga mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya diperkirakan sekitar Rp300 juta.
Di luar sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak selama periode 2014 hingga 2022. Penerimaan itu diduga disalurkan melalui seorang perantara berinisial BSA. Dana yang masuk kemudian ditempatkan ke dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Terpisah, gratifikasi berupa valas juga diduga diterima dari sejumlah pihak atau perusahaan pada rentang waktu 2013 hingga 2018. Uang tersebut ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV. Berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,”
Proses Penyidikan Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Tim penyidik masih mendalami aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait?
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait matter?
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak Terkait matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

