Kemenhub Turunkan Batas Maksimal “Fuel Surcharge” Penerbangan Jadi 30 Persen
Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat dalam negeri. Sebelumnya
Kemenhub Revisi Batas Fuel Surcharge Penerbangan Domestik
Tajukpublik.com – Jakarta – Kementerian Perhubungan resmi menurunkan batas tertinggi biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tiket pesawat dalam negeri. Sebelumnya, batas tersebut ditetapkan sebesar 50 persen, namun kini turun menjadi 30 persen. Langkah ini diambil menyusul evaluasi pemerintah atas penurunan harga avtur nasional yang terjadi pada 1 Agustus 2026.
Evaluasi Berkelanjutan untuk Keseimbangan Tarif
Lukman F. Laisa dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara rutin terhadap berbagai komponen yang membentuk tarif angkutan udara. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Ini untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat dan keberlanjutan operasional badan usaha angkutan udara.
Evaluasi kebijakan fuel surcharge mengacu pada perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Penilaian juga mempertimbangkan rata-rata harga avtur nasional serta rentang harga sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Rata-rata harga avtur nasional pada 1 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp21.892 per liter.
Regulasi dan Implementasi Kebijakan
Hasil evaluasi menetapkan besaran biaya tambahan fuel surcharge maksimal 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang besaran fuel surcharge. Kebijakan ini berlaku untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Lukman menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan. Termasuk komponen fuel surcharge agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemantauan dilakukan terhadap tarif yang diberlakukan maskapai serta perkembangan harga avtur nasional secara berkala.
Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan. Termasuk komponen fuel surcharge agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan juga mencakup kepatuhan maskapai dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengawasi penerapan tarif seluruh badan usaha angkutan udara di Indonesia. Maskapai tetap memiliki fleksibilitas menetapkan tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis masing-masing.
Sementara itu, perkembangan harga avtur akan terus dipantau melalui evaluasi kebijakan tarif penerbangan secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge?
Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge matter?
Kemenhub Turunkan Batas Maksimal Fuel Surcharge matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
