Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dana MBG terpisah dengan Pendidikan

Karen Garcia - tajukpublik.com 3 mins read 7 views

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya digabung dengan anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan

Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dana MBG terpisah dengan Pendidikan

MK Putuskan Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan, Pemerintah Siap Menjalankan

Tajukpublik.com – Pemerintah Hormati Putusan MK soal Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya digabung dengan anggaran pendidikan. Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan dalam uji konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang APBN Tahun 2026. Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 30 Juli 2026.

Posisi Pemerintah Menghormati Putusan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti keputusan MK terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis. Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar anggaran MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghormati setiap putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Tapi kan prosesnya masih sampai 2028 kali ya?, jadi masih ada waktu. Kan sudah jadi keputusan hukum dan kita tidak komentar soal keputusan hukum,” kata Hasan kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengakali putusan tersebut, Hasan dengan tegas menjawab tidak. Pemerintah menghormati putusan MK dan masih memiliki waktu dua tahun untuk masa transisi. Masa transisi ini memungkinkan penyesuaian sistem anggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program MBG yang sedang berjalan.

“Enggak, kan sudah jadi keputusan hukum, bahwa MBG kan posisional, dan itu kan keputusan MK. Bahwa anggarannya itu harus dibisahkan dari anggaran pendidikan ya, kita masih punya waktu kan, transisi 2 tahun lagi, sampai 2028, jadi tidak terlalu masalah itu,” tegasnya.

Kemenkeu Konfirmasi Pemisahan Nomenklatur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengikuti putusan dari MK. Bendahara Negara itu menegaskan bahwa anggaran program MBG dan pendidikan akan berbeda nomenklatur. Pemisahan ini penting untuk memastikan kepastian alokasi dana pendidikan sesuai amanat konstitusi.

“Kita ikutin putusan MK, kalau kita ikutin anggaran 2028, ya untuk anggaran 2028. Kalau ini kan udah dibahas, nanti pusing kita capek lagi kerja, mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi, kalau berubah semua nanti tidak keburu,” ujarnya.

Purbaya menyebut belum ada pembahasan dengan Presiden Prabowo mengenai putusan MK. Ia juga belum berkoordinasi dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Koordinasi ini akan dilakukan segera untuk memastikan implementasi putusan berjalan lancar.

“Dia (Sudaryono) masih konsolidasi, setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu beliau,” ujarnya.

Amar Putusan dan Kewajiban Konstitusional

Dalam amar putusan, APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya. Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi.

MK menegaskan alokasi dana pendidikan 20%, tidak lagi memasukan program MBG. Alokasi dana pendidikan 20% untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Komponen tersebut yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Gabung diskusi