Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Regional

Pemkab Tangerang Godok Turunan Perpres Anti LGBTQ

Lisa Jones - tajukpublik.com 3 mins read 5 views

Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah serius menyusun peraturan daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025. Regulasi

Pemkab Tangerang Godok Turunan Perpres Anti LGBTQ

Pemkab Tangerang Godok Turunan Perpres Anti LGBTQ untuk Lindungi Generasi Muda

Tajukpublik.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini tengah serius menyusun peraturan daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2025. Regulasi yang sedang digodok ini bertujuan untuk mengategorikan kelompok yang dianggap menyimpang secara seksual sebagai ancaman negara nonmiliter di tingkat daerah. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama melindungi generasi muda dari kerusakan moral yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat lokal. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan remaja di wilayahnya.

Para pejabat daerah menilai bahwa Kabupaten Tangerang memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi terhadap penyebaran kelompok lesbi, gay, biseksual, transgender, dan queer. Kondisi ini diperparah oleh semakin maraknya aktivitas kelompok tersebut di berbagai ruang publik. Bupati Maesyal Rasyid mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan komprehensif dengan Majelis Ulama Indonesia pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan visi antara pemerintah daerah dan tokoh agama dalam menangani isu LGBTQ.

Diskusi Bersama Elemen Masyarakat dan Tokoh Agama

Pertemuan strategis tersebut juga melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang. Maesyal menjelaskan posisi pemerintah daerah terkait hal ini dengan tegas:

“Tentunya LGBTQ harus dihindari, dalam artian dicegah segala bentuk kegiatan ataupun kampanyenya. Makanya kami sudah berdiskusi untuk peraturan turunannya,” ujarnya.

Bupati juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri di wilayahnya. Pencegahan terhadap bahaya penyimpangan sosial harus senantiasa dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku secara resmi. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik sosial yang tidak perlu terjadi di tengah masyarakat.

“Guna menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Tangerang, masyarakat juga jangan terpengaruh oleh provokasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Intinya semua agama sepakat tidak ada ruang LGBTQ di Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Urgensi Regulasi Setelah Kasus Pelecehan di Panongan

Ues Nawawi Gofar, yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa rancangan regulasi tersebut telah dibahas secara bersama-sama oleh berbagai pihak. Pihak dewan legislatif daerah menyambut baik pembahasan mengenai aturan teknis untuk menangani kelompok penyimpangan seksual. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan banyak stakeholder untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh komponen masyarakat.

“Sudah kita dorong, dan DPRD juga terbuka dengan pembahasan regulasi ini,” ucap Ues.

Muhammad Amud, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa aturan pencegahan terhadap gerakan kelompok tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Urgensi muncul setelah adanya kasus pelecehan seksual yang menimpa 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan. Kasus ini menjadi katalisator bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses penyusunan regulasi. Banyak pihak yang merasa bahwa dengan adanya aturan turunan Perpres, kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

“Kalau melihat beberapa kasus yang terjadi. Tentunya harus ada regulasi yang mencegah LGBTQ,” ujarnya.

Imbauan Terhadap Aksi Sweeping dan Penegakan Hukum

Ipda Tri Leksono, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan aksi sweeping. Seruan untuk melakukan aksi sweeping dan persekusi terhadap kelompok tertentu banyak beredar di berbagai platform media sosial. Polisi ingin memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan korban di pihak lain.

“Masyarakat jangan main hakim sendiri. Yang namanya penertiban, penegakan disiplin, atau menjaga keamanan itu wewenang negara, bukan perorangan atau kelompok tertentu,” ucapnya.

Dengan demikian, Pemkab Tangerang Godok Turunan Perpres Anti LGBTQ ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang. Regulasi yang akan diterbitkan tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus-kasus yang sudah terjadi, tetapi juga preventif untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses penyusunan regulasi ini dengan memberikan masukan konstruktif dan tidak terpancing oleh hoaks yang beredar di media sosial.

Gabung diskusi