Key Strategy: Komite ‘Publisher Rights’ Minta agar Kesepakatan Dagang RI-AS Tak Rugikan Pers
Kesehatan Industri Pers Key Strategy menjadi salah satu poin utama dalam diskusi terkini mengenai Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat
Komite Publisher Rights Ajak RI-AS Jaga Kesehatan Industri Pers
Key Strategy menjadi salah satu poin utama dalam diskusi terkini mengenai Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (RI-AS), yang sedang dipertimbangkan pemerintah. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), yang lebih dikenal sebagai Komite Publisher Rights, menekankan perlunya pemerintah memastikan kebijakan dalam kesepakatan dagang ini tidak merugikan sektor pers nasional. Mereka menilai, beberapa ketentuan yang diusulkan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi mengurangi ruang gerak pemerintah dalam mengatur sektor yang memiliki fungsi publik, seperti media.
Perjanjian RI-AS: Kesepakatan yang Memengaruhi Pers
Dalam Key Strategy yang diterbitkan oleh KTP2JB, para anggota komite menyampaikan kekhawatiran terhadap Pasal 3.1 ART, yang membatasi kemampuan Indonesia untuk menerapkan pajak layanan digital secara diskriminatif terhadap perusahaan asing. Hal ini dianggap akan memengaruhi kebijakan pajak yang selama ini digunakan pemerintah untuk mengatur platform digital di dalam negeri. Selain itu, Annex III Pasal 3.3 menjadi sorotan karena dianggap mengikat platform digital untuk mendukung organisasi berita dalam negeri, yang berdampak pada kebebasan media dalam mengatur kebijakan mereka sendiri.
Key Strategy ini juga mencakup penekanan pada aturan transfer data lintas batas. Wahyu Triyogo dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti bahwa kewajiban mempermudah arus data lintas batas bisa dianggap sebagai pendekatan yang berbeda dibandingkan kebijakan biasa dianut Indonesia. “Poin ini menunjukkan komitmen RI-AS untuk memperluas akses informasi, tetapi perlu diimbangi dengan perlindungan hak negara dalam mengatur ruang publik,” katanya. Dengan demikian, Key Strategy ini diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah dalam mengevaluasi dampak kesepakatan dagang terhadap kesehatan media.
Komunitas Pers dan Upaya Memperkuat Kebijakan
Key Strategy tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga menuntut keterlibatan aktif komunitas pers. Sasmito, anggota KTP2JB, menegaskan bahwa komunitas pers bersama komite ini telah menilai bahwa ketentuan-ketentuan tertentu dalam ART bisa membatasi ruang kebijakan pemerintah. “Ketentuan yang merugikan pers dalam ART harus dihapus,” ujarnya saat menyampaikan policy brief ‘Dampak Perjanjian Dagang RI-AS terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
Key Strategy ini juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang mungkin mengancam keberlanjutan jurnalisme nasional. Jufri Alkatiri dari PWI Pusat menambahkan bahwa keseimbangan antara platform digital dan industri pers perlu terus dipertahankan. “KTP2JB mengingatkan bahwa dalam Key Strategy ini, kebijakan RI-AS harus tetap menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari hak masyarakat,” jelasnya. Hal ini penting karena media nasional berperan sebagai pilar demokrasi dan wadah penyampaian informasi yang independen.
Key Strategy juga menyoroti kebutuhan adaptasi dalam menghadapi dinamika pasar digital yang terus berkembang. Pasal 3.1 dan Annex III ART dianggap sebagai contoh ketentuan yang perlu disesuaikan agar tidak mengikat kebijakan pemerintah secara terlalu kaku. “Kebijakan yang terlalu terstruktur bisa menghambat inovasi dalam jurnalisme, terutama di tengah persaingan global,” kata Wahyu Triyogo. Dengan demikian, Key Strategy diharapkan menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri digital dan keberlanjutan sektor pers.
Para anggota Komite Publisher Rights menegaskan bahwa Key Strategy ini adalah langkah strategis dalam mengamankan ruang kebijakan bagi pemerintah dan industri pers. Mereka berharap pemerintah mampu mengevaluasi setiap ketentuan dalam ART secara menyeluruh sebelum menandatangani perjanjian tersebut. “Jika tidak dilakukan, risiko kerusakan ekosistem pers akan meningkat, terutama dalam menghadapi tekanan dari perusahaan-perusahaan digital asing,” tambah Sasmito. KTP2JB juga menyarankan bahwa pemerintah perlu melibatkan Dewan Pers dan organisasi jurnalis dalam proses negosiasi untuk memastikan kepentingan sektor pers tetap terjaga.
