Komisi I DPR Dorong Pemberantasan Judol Sasar Seluruh Ekosistem Digital
Komisi I DPR Dorong Pemberantasan judi online dengan strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan
Komisi I DPR Dorong Pemberantasan Judol Melalui Pendekatan Ekosistem Digital
Tajukpublik.com – Komisi I DPR Dorong Pemberantasan judi online dengan strategi yang lebih komprehensif dan terintegrasi. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana perjudian daring mencapai Rp286,84 triliun sepanjang tahun 2025. Angka ini mencerminkan tren penurunan signifikan sebesar dua puluh persen dibandingkan capaian Rp359,81 triliun pada periode sebelumnya. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menilai penurunan tersebut sebagai indikator positif yang menuntut penanganan lebih komprehensif dari pemerintah.
Sukamta menekankan bahwa tantangan negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal. Jaringan pelaku kejahatan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital. Pemerintah diminta tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs tetapi menyasar seluruh ekosistem digital penopang kejahatan. Pendekatan ini mencakup aspek yang lebih luas mulai dari infrastruktur teknologi hingga regulasi yang mendukung.
Strategi Terpadu dalam Penanganan Judol
Temuan PPATK bahwa jaringan judi online terus mengubah pola operasinya melalui berbagai instrumen digital. Dan telah menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi negara telah berkembang jauh melampaui persoalan situs maupun konten ilegal.
Penguatan tata kelola ruang digital mencakup perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta penegakan hukum terhadap aktor utama. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penegasan terkait penanganan kejahatan siber tersebut. Pendekatan terpadu mencakup pemutusan akses situs, pemblokiran aliran dana, hingga penindakan hukum pelaku kejahatan. Setiap elemen ekosistem digital harus mendapat perhatian khusus dalam strategi pemberantasan ini.
Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya.
Meutya menjelaskan langkah konkret yang perlu diambil oleh pemerintah guna memutus rantai kejahatan digital. Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs konten judi online sejak 20 Oktober 2024. Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi “leher” ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Langkah ini memastikan bahwa pelaku tidak dapat kembali beroperasi dengan mudah setelah situs diblokir.
Kolaborasi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini. Penindakan terhadap jutaan konten bermuatan judi online tersebut dilaksanakan hingga tanggal 12 Juli 2026. Sebanyak 32.500 rekening dari total 38 ribu rekening terduga judi online telah resmi ditutup. Sinergi antar lembaga ini memperkuat efektivitas strategi yang telah dirumuskan.
Komisi I DPR Dorong Pemberantasan judol melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan menyasar seluruh ekosistem digital, diharapkan kejahatan judi online dapat ditekan secara signifikan. Strategi ini tidak hanya melindungi masyarakat dari kerugian finansial tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional. Implementasi yang konsisten dan berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan program pemberantasan ini.
