Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Tanjung Balai B

Patricia Jackson - tajukpublik.com 2 mins read 4 views

Jakarta berkomitmen penuh dalam mengawasi penanganan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kementerian PPPA

Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Tanjung Balai B

Kemen PPPA Pastikan Pendampingan Korban Tanjung Balai

Tajukpublik.com – Jakarta berkomitmen penuh dalam mengawasi penanganan dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual – pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, dan seluruh hak-haknya. Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa setiap anak berhak hidup aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Menurutnya, prioritas pemerintah saat ini adalah memastikan korban memperoleh layanan secara menyeluruh sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional. Arifah Fauzi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers secara daring di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia.

Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Korban harus mendapat perlindungan, layanan, pendampingan, dan keadilan melalui proses hukum yang profesional.

Profil Korban dan Perkembangan Kasus

Korban diketahui merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun yang berdomisili di Kabupaten Asahan. Dugaan tindak pidana terjadi pada Mei 2026 di Kota Tanjung Balai dan telah dilaporkan ke Polres Tanjung Balai pada 19 Mei 2026. Hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan kekerasan seksual terhadap korban, sementara penyidikan perkara terus berlangsung.

Pihak kepolisian telah menetapkan DS (44) sebagai tersangka, sedangkan istrinya yang merupakan oknum guru masih diperiksa sebagai saksi. Kementerian PPPA menghormati proses hukum dan mendorong penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan. Penanganan perkara dilakukan sesuai Undang-Undang TPKS, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan ketentuan dalam KUHP.

Komitmen Mendukung Pemulihan Korban

“Kami terus mengawal penanganan kasus agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan pemenuhan haknya. Korban juga mendapat layanan hukum, psikologis, rehabilitasi psikososial, serta perlindungan identitas hingga pulih,” ujar Arifah menegaskan.

Selain pendampingan hukum dan psikologis, Kementerian PPPA memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. UPTD PPA Kota Tanjung Balai berkoordinasi dengan sekolah agar korban tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses hukum berlangsung. Dinas Pendidikan Kota Tanjung Balai juga berkoordinasi dengan BKPSDM dan Inspektorat terkait oknum guru yang diperiksa penyidik.

Oknum guru tersebut dibebastugaskan sementara hingga proses hukum terhadap perkara selesai. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa korban tidak terganggu dalam proses pemulihan dan pendidikan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh bagi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan oknum guru yang seharusnya menjadi teladan bagi siswa-siswinya. Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan kasus dan memastikan bahwa semua pihak bertanggung jawab atas tindakan mereka. Melalui penanganan yang komprehensif, diharapkan korban dapat pulih secara fisik dan psikologis.

Gabung diskusi