Kemenkum Perkuat Kolaborasi Lindungi PMI dan Korban Kekerasan Seksual
Jakarta telah menjadi pusat penguatan kerjasama antar-kementerian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah strategis ini bertujuan mengoptimalkan
Kemenkum Galang Sinergi Lintas Sektor untuk Perlindungan Pekerja Migran dan Korban Kekerasan
Tajukpublik.com – Jakarta telah menjadi pusat penguatan kerjasama antar-kementerian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Langkah strategis ini bertujuan mengoptimalkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fokus utama adalah memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu, cakupan perlindungan juga diperluas mencakup perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dukungan Regulasi dan Penguatan Kelembagaan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Kemenkum memusatkan upaya pada penyusunan regulasi dan penguatan kelembagaan. Termasuk di dalamnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta perluasan akses terhadap bantuan hukum. Saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkum pada Kamis, 23 Juli 2026, ia menjelaskan:
“Kami mendukung regulasi, penguatan kelembagaan. Kemudian kami juga mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui BPSDM,” kata Supratman Andi Agtas.
Selain itu, Kemenkum akan mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah tersebar di 83.960 desa dan kelurahan. Langkah ini dilakukan sebagai pintu masuk layanan bantuan hukum bagi masyarakat, termasuk pekerja migran dan korban kekerasan seksual.
“Kami juga sedang menyiapkan sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini dilakukan agar penanganan perkara kekerasan seksual, pelindungan anak, dan pelindungan pekerja migran dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Sinergi Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa sinergi antarkementerian memperkuat perlindungan pekerja migran sejak pra-keberangkatan hingga kepulangan ke Indonesia. Perlindungan menyeluruh diharapkan mencegah kekerasan, eksploitasi, dan berbagai pelanggaran terhadap pekerja migran Indonesia.
“Perlindungan pekerja migran harus dilakukan dari hulu sampai hilir. Baik sebelum berangkat, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Indonesia,” kata Mukhtarudin.
Integrasi Modul UU TPKS dalam Layanan Bantuan Hukum
Di sisi lain, Wakil Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Veronica Tan mengintegrasikan modul pelatihan berbasis UU TPKS ke layanan Posbakum nasional. Langkah ini memperkuat pendampingan korban kekerasan seksual melalui layanan bantuan hukum yang lebih responsif.
Ia menjelaskan integrasi modul bertujuan meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum berperspektif keadilan gender menangani perkara kekerasan seksual. Upaya ini diharapkan memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban secara menyeluruh.
“Modul berbasis UU TPKS akan kami integrasikan ke Posbakum. Langkah ini dilakukan agar penanganan korban lebih berpihak pada keadilan dan kebutuhan korban,” ujar Veronica Tan.
Sementara itu, kolaborasi antara BPOM dan UNICEF juga diperkuat untuk mewujudkan lingkungan pangan sehat bagi anak-anak Indonesia.
