Operator Wajib Awasi Gerai Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap gerai registrasi SIM yang menggunakan teknologi
Operator Wajib Awasi Gerai Registrasi SIM Berbasis Biometrik
Tajukpublik.com – Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap gerai registrasi SIM yang menggunakan teknologi biometrik. Langkah ini diambil setelah tiga pekan kebijakan berlaku, sejumlah praktik tidak sesuai masih ditemukan di beberapa lokasi layanan. Operator Wajib Awasi Gerai Registrasi SIM berbasis biometrik menjadi instruksi utama bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi seluler di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Seluruh Direktur Utama operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hadir dalam acara tersebut untuk menandatangani komitmen bersama.
Konsistensi Implementasi di Seluruh Kanal
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa tahap krusial setelah kebijakan diterapkan adalah memastikan konsistensi implementasi hingga ke tingkat paling bawah. Ia menjelaskan bahwa semua kanal registrasi harus tunduk pada ketentuan yang sama tanpa terkecuali.
Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan.
Menurut Meutya, tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah. Antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya. Setiap gerai harus menerapkan prosedur yang seragam untuk mencegah penyalahgunaan.
Menutup Celah Penyalahgunaan Nomor Seluler
Penguatan implementasi registrasi biometrik dilakukan sebagai bagian dari upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler. Hal yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital. Kebijakan ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital.
Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler. Di antaranya untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Meutya menegaskan, registrasi berbasis biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
Target Registrasi untuk Seluruh Pelanggan Aktif
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut, seluruh operator menyatakan komitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan. Serta memastikan proses registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia. Operator Wajib Awasi Gerai Registrasi agar tidak ada celah yang terlewatkan dalam proses verifikasi identitas pelanggan.
Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator, namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Meutya menambahkan bahwa melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi. Registrasi SIM dengan biometrik bagi pelanggan lama bersifat sukarela namun sangat disarankan untuk meningkatkan keamanan layanan.
