Main Agenda: DPR Minta Fungsi Perlindungan Hutan Dipertegas dalam RUU Kehutanan
nan dalam Perlindungan Hutan Main Agenda menjadi fokus utama rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan di Kompleks
Peran Utama RUU Kehutanan dalam Perlindungan Hutan
Main Agenda menjadi fokus utama rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta, menekankan pentingnya mempertegas fungsi perlindungan dan keberlanjutan hutan dalam RUU tersebut. Menurutnya, kejelasan norma dalam peraturan ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan hutan dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan. Kebijakan yang diperkuat oleh Main Agenda diharapkan bisa mengatasi tantangan terkait degradasi hutan serta konflik penggunaan lahan yang sering terjadi di Indonesia.
Perbedaan Fungsi Kawasan Hutan dalam RUU
Dalam sesi diskusi, Nyoman Parta mengusulkan agar RUU Kehutanan menyebutkan secara jelas perbedaan fungsi antara kawasan hutan sosial, hutan desa, hutan adat, dan kawasan lindung lainnya. Menurutnya, semua bentuk hutan memiliki peran yang sama dalam menjaga ekosistem dan ketersediaan sumber daya alam, tetapi perlunya penegasan agar masyarakat lebih memahami bagaimana setiap kawasan harus dikelola. “Semua fungsinya lindung,” ujar Nyoman, “apakah dimanfaatkan oleh masyarakat, apakah hutan desa, apakah hutan sosial, semuanya harus tetap dijaga dengan konsep yang sama.” Ia menekankan bahwa RUU harus memberikan garis panduan yang tegas agar tidak ada ambiguitas dalam pemanfaatan hutan.
Di sisi lain, Nyoman Parta juga menyebutkan bahwa pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyiapkan inovasi seperti pilot drone untuk memperkuat intelijen dalam penegakan hukum kehutanan. Alat ini akan memudahkan pemantauan kawasan hutan secara real-time dan mempercepat respons terhadap tindakan pengrusakan atau penebangan ilegal. Dengan Main Agenda ini, ia optimis RUU Kehutanan dapat menjadi dasar bagi peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah tentang perlindungan hutan.
“Kita harus menjamin bahwa hutan tidak hanya menjadi sumber bahan baku tetapi juga menjadi aset penting yang terus dilestarikan. Main Agenda ini adalah langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan,” tutur Nyoman.
Kebijakan RUU Kehutanan yang sedang dibahas juga dirancang untuk menjawab isu-isu kritis terkait deforestasi dan kerusakan hutan. Dalam beberapa tahun terakhir, hutan Indonesia terus mengalami penurunan luas akibat kegiatan pertanian, perkebunan, dan pengembangan kawasan industri. Nyoman Parta menilai bahwa dengan mempertegas fungsi lindung hutan, RUU ini bisa menjadi alat untuk mengurangi tekanan atas wilayah hutan, terutama di daerah-daerah dengan populasi tinggi.
Masih dalam diskusi tersebut, Nyoman Parta menyebutkan bahwa RUU Kehutanan harus menyertakan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pemanfaatan hutan. Ia mengusulkan agar kawasan lindung diatur secara spesifik, dengan batasan-batasan yang jelas terkait izin penggunaan lahan dan kontribusi ekonomi. Dengan demikian, Main Agenda RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menghindari kebijakan yang hanya mementingkan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan.
