Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Diduga Cemari Lingkungan – KLH Hentikan Operasi Pabrik Aluminium Foil di Tangerang

William Martin - tajukpublik.com 3 mins read 13 views

KLH Hentikan Operasi Pabrik Aluminium Foil di Tangerang karena Diduga Cemari Lingkungan Diduga Cemari Lingkungan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Diduga Cemari Lingkungan – KLH Hentikan Operasi Pabrik Aluminium Foil di Tangerang

KLH Hentikan Operasi Pabrik Aluminium Foil di Tangerang karena Diduga Cemari Lingkungan

Diduga Cemari Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) telah menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan limbah aluminium foil di Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 Juli 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas dugaan aktivitas pabrik yang mencemari lingkungan sekitar. Pabrik yang beroperasi sejak 2024 tersebut didapati melakukan pembakaran limbah secara terbuka, yang diduga menyebabkan polusi udara, tanah, dan air.

Proses Pengolahan Limbah dan Risiko Lingkungan

Pabrik tersebut mengumpulkan bungkus makanan bekas serta bahan kimia seperti detergen untuk diproses menjadi foil aluminium. Metode pembakaran limbah ini dianggap efisien dalam menghasilkan material baru, namun juga menimbulkan emisi gas berbahaya yang merusak kualitas udara. Menurut Direktur Pengaduan dan Pengawasan Penegakan Hukum KLH, Ardyanto Nugroho, aktivitas ini mengandung indikasi pencemaran lingkungan yang mengkhawatirkan.

“Kita mendapati bahwa penggunaan metode pembakaran secara terbuka berdampak signifikan pada lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa pabrik tersebut diduga cemari lingkungan,” jelas Ardy.

Verifikasi lapangan yang dilakukan KLH menemukan bukti-bukti adanya polusi udara yang menyebabkan penyakit pernapasan seperti ISPA. Selain itu, limbah cair yang berasal dari proses ini juga diduga memengaruhi kualitas air tanah dan sungai di wilayah persawahan. Dampak lingkungan ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat sekitar, terutama para petani yang bergantung pada lahan produktif.

Langkah KLH dalam Penindakan dan Prospek Remediasi

Sebagai langkah sementara, KLH memerintahkan pemilik pabrik untuk menghentikan seluruh proses pembakaran hingga investigasi lebih lanjut selesai. Pihak berwenang juga akan memeriksa sumber bahan baku dan memanggil pemasok bungkus makanan untuk klarifikasi terkait rantai pasok limbah. “Kita akan meminta pertanggungjawaban mereka karena lingkungan menjadi korban,” tambah Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

“Penyegelan ini adalah tindakan pencegahan sementara. Kami ingin memastikan bahwa proses pengolahan limbah tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar,” tutur Rizal.

Penindakan terhadap pabrik aluminium foil ini menjadi bagian dari upaya KLH dalam mengawasi aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam kejadian terpisah, perusahaan PT Beringin Petroleum Energi (BPE) juga diberi sanksi penyegelan pada 20 Juni 2026, karena mengolah limbah menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) selama bertahun-tahun. Tindakan ini menunjukkan komitmen KLH untuk mengendalikan pencemaran lingkungan yang bersifat multidimensi.

Pengawasan lingkungan di wilayah persawahan tersebut terus ditingkatkan dengan memasang garis penyegelan dan papan peringatan. KLH juga akan mengajukan laporan lengkap ke pihak berwenang untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut. Pemilik pabrik diminta memberikan penjelasan terkait langkah-langkah perbaikan untuk mencegah ulang pencemaran yang terjadi.

Selain itu, KLH berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lingkungan sekitar, termasuk pengujian kualitas air, udara, dan tanah. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk menilai tingkat kerusakan dan menentukan strategi remediasi. “Diduga cemari lingkungan” menjadi kunci dalam menetapkan prioritas penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang berdampak negatif pada ekosistem.

Para petani setempat menyambut baik langkah KLH, meski mereka mengharapkan solusi jangka panjang untuk memulihkan lingkungan. “Kita berharap KLH bisa mengawasi lebih ketat dan menetapkan aturan yang jelas agar industri tidak lagi merusak tanah pertanian kita,” ungkap salah satu warga setempat. Dengan penegakan hukum ini, KLH diharapkan dapat menjadi pengawas yang lebih aktif dalam melindungi keberlanjutan lingkungan di sekitar industri.

Gabung diskusi